Suara.com –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, dengan tegas membantah pernah melakukan pertemuan dengan tahanan KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto. Dalam klarifikasinya kepada wartawan pada Kamis (14/9/2023), Johanis mengungkapkan, “Saya tidak melakukan seperti yang diberitakan.”
Pernyataan Johanis muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan sebelumnya oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Albertina mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait seorang tahanan yang mengunjungi ruang pimpinan di lantai 15 Gedung Merah Putih yang diduga Dadan Tri Yudianto.
“Kalau dalam laporan yang kami terima disebutkan bahwa yang berkunjung adalah Dadan Tri, namun apakah informasi tersebut benar atau tidak, kami belum tahu,” ungkap Albertina pada Rabu (14/9/2023).
Menghadapi situasi ini, Albertina menyatakan bahwa Dewas KPK akan segera memeriksa rekaman CCTV untuk mendapatkan bukti yang memperkuat atau membantah perkiraan adanya tersangka yang mengunjungi kantor pimpinan KPK. Albertina juga menjelaskan bahwa ia tidak ingin secara langsung menyebutkan bahwa Johanis adalah pimpinan KPK yang diduga bertemu dengan tersangka Dadan. Dia hanya mengonfirmasi bahwa pimpinan tersebut memiliki kantor di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Perkembangan ini menambah kompleksitas dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Dadan Tri Yudianto dan menciptakan kebutuhan untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran fakta-fakta yang terkait dengan kunjungan tersangka ke KPK.
Komitmen KPK
Komitmen KPK untuk tidak bertemu dengan tersangka kasus korupsi kecuali untuk kepentingan hukum adalah prinsip yang sangat penting dalam menjalankan tugas lembaga tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa pertemuan antara petinggi KPK atau anggota KPK dengan tersangka dalam kasus korupsi hanya boleh dilakukan jika ada alasan yang jelas dan berdasarkan hukum.
Pertemuan semacam itu biasanya harus dilakukan dalam konteks penyelidikan atau penyidikan yang sedang berlangsung, di mana KPK perlu mengumpulkan bukti atau informasi yang relevan untuk memproses kasus korupsi dengan tepat. Selain itu, pertemuan semacam ini juga harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk mencegah terjadinya praktek-praktek yang tidak etis atau korupsi di dalam lembaga tersebut.
Komitmen ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme KPK dalam menangani kasus korupsi, tetapi juga menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan mengutamakan kepentingan hukum dan prinsip-prinsip etika, KPK dapat menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga anti-korupsi yang kuat dan terpercaya.