usulan Revisi Perpres Pengolahan Sampah, berpotensi Citrakan Jakarta tak Ramah Investor

oleh
oleh
usulan revisi perpres tentang pengolahan sampah

Jakarta: Rencana Usulan revisi Perpres Pengolahan Sampah – Rencana Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan mendapat sorotan dari Gusti Raganata, seorang peneliti Isu Keberlanjutan yang berafiliasi dengan lembaga kajian dan analisa data Sigmaphi. Menurutnya, rencana revisi tersebut berpotensi merusak citra Jakarta sebagai tempat yang ramah bagi investor.

Gusti Raganata mengungkapkan bahwa saat ini investor yang tertarik pada proyek pengolahan sampah berbasis teknologi insinerator atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta mengalami ketidakpastian. Proyek ITF tersebut sebenarnya telah ditetapkan untuk dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, namun hingga saat ini belum juga terealisasi. Dengan adanya rencana revisi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dianggap semakin melupakan proyek ITF yang telah dijanjikan sebelumnya.

Rencana Usulan revisi Perpres Pengolahan Sampah, berpotensi citrakan jakarta tidak ramah investor

“Revisi tersebut akan membuat citra Jakarta semakin tidak ramah terhadap investor. Pemerintah sibuk mengundang investor, namun investor yang sudah ada tidak diberikan kepastian,” tegas Gusti dalam keterangannya pada Rabu (6/9/2023).

usulan revisi perpres tentang pengolahan sampah

Gusti Raganata juga menegaskan bahwa Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebelumnya telah memiliki kriteria yang jelas terkait pengolahan sampah di 12 kota di Indonesia, termasuk Jakarta. Kriteria tersebut meliputi persyaratan bahwa sistem pengolahan sampah yang digunakan harus terbukti atau telah teruji, mampu mengurangi sampah secara signifikan, ramah lingkungan, dan mampu menghasilkan listrik. Oleh karena itu, revisi terhadap peraturan ini dapat menimbulkan keraguan terhadap komitmen Pemda DKI Jakarta dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

BACA JUGA  Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Menyangkal Pertemuan dengan Tersangka Suap Dadan Tri Yudianto

Baca juga : ekonomi kreatif melalui daur ulang sampah

Jakarta Mengadakan Lelang Proyek PSEL dengan Mekanisme KPBU untuk Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Dalam rangka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengadakan lelang untuk empat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, atau yang dikenal dengan istilah PSEL, dengan menggunakan mekanisme kerjasama investasi pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dengan durasi kerjasama selama 20 tahun. Pada akhir periode kerjasama, fasilitas tersebut akan diserahkan kepada pemerintah.

Empat lokasi proyek PSEL dengan teknologi ITF telah ditetapkan. Pertama, wilayah Barat yang dimenangkan oleh konsorsium PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama dengan pihak swasta, berlokasi di Ujung Menteng, Cakung. Kedua, wilayah Timur yang dikelola oleh konsorsium Perumda Pembangunan Sarana Jaya bersama dengan pihak swasta, terletak di Rorotan Cilincing. Ketiga, ITF wilayah Selatan yang dipimpin oleh konsorsium Perumda Sarana Jaya bersama dengan pihak swasta, berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta. Keempat, ITF Sunter yang sebelumnya dikelola oleh konsorsium Jakpro, namun saat ini proyek ini telah dihentikan.

Gusti Raganata menambahkan bahwa saat ini Jakarta mengalami darurat penanganan sampah, sehingga langkah yang seharusnya diambil adalah percepatan pelaksanaan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, bukan melakukan revisi terhadap peraturan tersebut. Menurutnya, seorang gubernur seharusnya melaksanakan perintah yang tercantum dalam perpres tersebut, daripada mencoba merevisi peraturan yang telah ada.

Menurut Gusti alasan Pj Gubernur Heru tentang besarnya biaya layanan atau tipping fee kepada konsorsium adalah tidak tepat, mengingat biaya tersebut bukan hanya beban pemerintah DKI Jakarta namun juga beban pemerintah pusat melalui Kementerian LHK dan Kementerian Keuangan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, biaya layanan tersebut dibayarkan kepada badan usaha milik daerah, tidak hanya swasta anggota konsorsium.

BACA JUGA  Sinyal Kuat Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar, Bukan Prabowo

Ketentuan Tipping Fee dan Alternatif Pengelolaan Sampah di Jakarta

Ketentuan tipping fee telah diatur secara jelas di Peraturan Presiden No.35 tahun 2018. Pada pasal 15 ayat 2 dan 3, biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee ) dari pemerintah pusat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan. Gusti mengingatkan agar pemda DKI Jakarta tidak hanya berpikir biaya yang dikeluarkan dalam proyek ini, namun juga penghematan dari sisi yang lain.

“Penghematan anggaran dari proyek ITF ini juga besar, karena pemda DKI tidak lagi membayar kompensasi setiap tahun kepada pemda Bekasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk fasilitas pendukung seperti biaya angkutan truk dan lain-lain, tidak perlu menyiapkan lahan untuk pengelolaan sampah,” ungkap dia.

Bahkan menurut Gusti pembangunan fasilitas RDF di Jakarta perlu ditinjau ulang karena tidak banyak manfaat yang diberikan oleh RDF dan dampaknya sangat kecil terhadap pengurangan sampah dan polusi di ibukota yang telah menjadi masalah darurat saat ini.

“Selain serapan RDF yang rendah atas jumlah sampah yang dapat diolah menjadi biopelet, hasil konversi sampahnya ke daya listrik jauh lebih kecil dari ITF, bahkan hasil RDF menjadi bahan bakar dari PLTU yang saat ini menjadi sumber dari tingginya polusi di Jakarta dan sekitarnya,” tambah Gusti.

Sebelumnya, usai bertemu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada pakan lalu (Rabu, 30/8), Heru mengaku telah mengusulkan revisi Perpres percepatan pengolahan sampah tersebut agar penerapannya lebih fleksibel.

Selain itu, Heru yang masih merangkap jabatan Kepala Sekretaris Kepresidenan atau Kepala Rumah Tangga Istana juga mengatakan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF) lebih cocok bagi Jakarta ketimbang metode Intermediate Treatment Facility (ITF).

BACA JUGA  Erick Thohir Tawarkan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Membentuk Polisi Olahraga

Source link