TEMPO.CO, Pangkalpinang – Bangka Belitung, 18 September 2023 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) telah mengambil tindakan tegas terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa tiga SPBU yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi adalah SPBU Bacang di Kota Pangkalpinang, SPBU Pal 6 di Kabupaten Bangka Barat, dan SPBU yang dimiliki oleh PT Multi Citra Medika di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Dari tiga SPBU tersebut, sebanyak 9 kendaraan bermotor berhasil diamankan karena terbukti membeli BBM subsidi secara berulang-ulang. Selain itu, dalam operasi ini berhasil disita enam kartu barcode solar, tiga tangki BBM yang sudah dimodifikasi, 80 jeriken BBM Pertalite, dan 90 jeriken kosong,” ungkap Jojo dalam keterangan kepada Tempo pada Ahad malam, 17 September 2023.
Penyelidikan dan penindakan terhadap pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi. Tindakan ini juga diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM dapat menikmati manfaatnya dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan pihak terkait akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi dan mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Pelanggaran serius terhadap penyaluran BBM subsidi oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangka Belitung telah terungkap dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Komisaris Besar Jojo Sutarjo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, mengungkapkan temuan penting dalam operasi ini. Ia menjelaskan bahwa SPBU Bacang di Kota Pangkalpinang telah melanggar aturan dengan melayani pengisian solar pada kendaraan yang tidak sesuai dengan pelat nomor yang terdaftar.
“Sementara di SPBU Pal 6 dan SPBU Tanjung Pandan, kami menemukan pelanggaran dalam pengisian BBM subsidi yang dilakukan secara berulang,” ujar Jojo.
Tindakan tegas sudah diambil oleh pihak kepolisian dalam menindaklanjuti penyalahgunaan BBM subsidi ini. Upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan, dan pihak berwenang akan melakukan pemantauan rutin terhadap SPBU di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Selain tindakan hukum, pihak Pertamina juga turut memberikan sanksi kepada pemilik SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Hal ini sebagai bagian dari komitmen mereka untuk menjaga integritas dan kepatuhan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Nikho Cahyo Indrawan, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran BBM kepada SPBU Bacang di Kota Pangkalpinang.
Tindakan tegas yang diambil oleh kepolisian dan Pertamina ini adalah bagian dari upaya serius untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, menjaga keadilan dalam distribusi, dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat. Praktik ilegal semacam ini tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku.
“Total sudah ada lembaga penyalur BBM yang diberikan pembinaan karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan penyaluran BBM,” ujar dia.
Pertamina juga tidak segan-segan meminta dilakukan proses hukum terhadap lembaga penyalur yang ketahuan melakukan pelanggaran.
“Pertamina akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses atas kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.
Nikho menambahkan masyarakat diminta untuk ikut serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat membeli BBM sesuai kebutuhan dengan tidak membeli secara berulang-ulang.
“Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135,” ujar dia.
Pilihan Editor: Bukan Tahun Depan, Dirjen Migas Sebut Pertamax Green Gantikan Pertalite pada 2023