New – Penjelasan Ilmu Politik Lengkap dan Terbaru

Diposting pada

ilmu politik adalah salah satu cabang ilmu yang mempelajari politik atau perpolitikan. termasuk didalamnya sistem politik, definisi dan perkembangannya bersifat dinamis seiring dengan dinamika masyarakat dan negara. Secara filosofis pendefinisian dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Untuk mendapatkan pengertian yang komprehensif pendefinisian sistem politik dalam bab ini dilakukan dengan dua cara. Pertama: mendefinisikan secara parsial (perkata) dimana kata sistem dipisah dari kata politik dengan memberikan definisi pada masing-masing kata. Kedua dengan mendefinisikan secara utuh[1].

Pengertian Ilmu politik

Merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari politik atau perpolitikan. Ilmu politik sebagai cabang ilmu pengetahuan relatif masih muda karena baru lahir pada akhir abad 19.

Namun, apabila ilmu politik di bahas dalam perpektif yang lebih luas, rasional dan realita kenegaraan dari berbagai aspeknya maka ilmu politik termasuk salah satu yang tertua. Perkembangan kehidupan politik secara umum sering dikaitkan dengan filsafat dan sejarah

Pemikiran tentang Negara

Pemikiran mengenai Negara telah lama terdapat di masa yunani kuno, tepatnya pada 450 SM. Bukti sejarah ini dapat dilacak dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles dan sebagainya.

Sedangkan di asia dapat di kita lihat perkembangan aspek ilmu politik dari karya Filsuf Confusius (350 SM), Mensius (+ 350 SM), sedangkan di Indonesia karya – karya kenegaraan dapat kita lihat pada Negarakertagama yang ditulis pada masa Majapahit (abad 13-15).

Pembahasan mengenai Politik di Eropa pada abad 18 dan 19 lebih dominan dippengaruhi oleh ilmu hukum, oleh karena perhatiannya berfokus pada negara semata. Sedangkan di Inggris dan Perancis ilmu politik mulai diakui sebagai cabang keilmuan secara mandiri semenjak didirikannya London school of Economic and political science (1895).

Politik Sebagai cabang ilmu Pengetahuan

Politik sebagai cabang ilmu pengetahuan pertama kali mendapat pengakuan di Amerika pada 1858 dimana Francis Lieber seorang sarjana kelahiran Jerman diangkat sebagai Guru besar dalam sejarah dan ilmu politik di Columbia College.

Selanjutnya pelembagaan ilmu politik semakin pesat dengan didirikannya APSA (American Political Science Assosiation) pada tahun 1904. Pasca perang Dunia II perkembangan Ilmu politik semakin diakui dengan banyaknya jurusan ilmu politik di Universitas-universitas.

Di Belanda misalnya, dimana pada saat itu penelitian mengenai negara masih dikuasai oleh fakultas hukum, hingga pada tahun 1947 didirikan Faculteit der sociale en politieke wetenschappen (Fakultas ilmu sosial dan Politik). Di Indonesia juga didirikan fakultas serupa yang dinamakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL).

Pasca perang dunia II, perkembangan Ilmu Politik mendapatkan dorongan dari Unerco tepatnya pada 1948 Unerco mengadakan Survey kedudukan Ilmu Politik pada sekitar 30 Negara yang dipimpin oleh W. Ebenstein dari Princeton University Amerika Serikat dan menghasilkan buku Contemporary Political Science (1948).

Pada perkembangan selanjutnya, Tahun 1949 didirikan International Political Science Assosiation (IPSA) dan ditahun yang sama mengadakan kajian mendalam pada 10 Negara, yang mencakup negara negara barat besar, india, mexico dan lainnya.

Hasil kajian ini dibahas dalam dalam konferensi cambridge pada 1952 dan menghasilkan buku The University Teaching of social science: Political Sciences.

Selanjutnya Ilmu politik berkembang seiring dengan perkembangan ilmu sosial lainnya. Seringkali ilmu politik berhubungan dengan temuan – temuan antropologi, sosiologi, ekonomi dan lainnya sebagai peningkatan mutu keilmuan dengan model dari cabang keilmuan lain.

Pengertian Ilmu Politik

Menurut Rogert F. Soltou, Ilmu Politik adalah cabang ilmu yang mempelajari Negara. Mempelajari negara berarti mempelajari tujuan  negara serta lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, hubungan antara negara dengan warga negarannya dan hubungan antara negara dengan negara lainnya.

Sedangkan Menurut J. Barents, Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara, dalam artian kehidupan masyarakat sebagai warga negara. Ilmu politik mempelajari negara-negara dalam melaksanakan tugasnya.

Berbeda dengan pandangan diatas, Harolf D. Lasswel berpendapat bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.

Menurutnya kekuasaan adalah hubungan antara kelompok atau seseorang dengan kelompok / orang lain dimana kelompok pertama dapat menentukan tindakan kelompok lain sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.

Sedangkan  W.A Robson, mendefinikan ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari kekuasaan di dalam masyarakat. Kajian ini mencakup  dasar, hakikat, proses, ruang lingkup dan hasil-hasilnya.  

Fokus utamanya adalah upaya  untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Dalam artian melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu sendiri (Budiardjo, 2008)

Definisi Politik

  1. Secara etimologi Politik berasal dari kata Polis yang berarti negara kota. Perilaku politik pertama kali muncul sebagai jawaban atas tuntutan pengaturan terhadap Polis tersebut. Namun secara pasti belum ada kesepakan definisi politik secara utuh, walaupun kita sering bersepakat tentang sesuatu yang bersifat politis[2].
  2. R.H. Soltaou mendefinisikan politik sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang menyangkut hubungan negara dengan warga negara, antar lembaga negara dan antar negara.Definisi ini hampir sama dengan pendefinisian Johan Kaspar B, namun johan lebih menekankan pada situasi negara yang diproyeksikan untuk manifestasi pembangunan. Sedangkan menurut Robert A. Dahl Politik adalah ilmu siasat[3]

Dari berbagai definisi dan asumsi politik, terdapat beberapa hal yang saling terkait dalam kapasitas saling melengkapi (bukan mempengaruhi). Diantaranya Negara, pemerintahan, kekuasaan, kewenangan. Secara umum politik difahami sebagai segala usaha untuk mendapatkan, mendistribusikan dan mempertahankan kekuasaan[4].

Politik pada dasarnya adalah usaha untuk mencapai kebaikan bersama melalui tatanan sosial yang baik. Upaya menciptakan kehidupan yang teratur, berasaskan pada kepentingan bersama melalui aturan-aturan yang ditetapkan bersama demi mewujudkan masyarakat yang berkeadilan.

Peter Merkl menyatakan Politics, at its best best is a noble quest for a good order and justice , Politik dalam bentuk terbaik adalah usaha untuk mencapai tatanan yang baik dan berkeadilan.

Namun dalam prakteknya, politik dalam melaksanakan kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, alokasi sumberdaya membutuhkan kekuasaan yang legal (wewenang) baik yang bersifat persuasif maupun memaksa. Pelaksanaan wewenang ini seringkali memicu adanya konflik karena berbagai macam kepentingan

Artinya terdapat dikotomi bentuk politik, bentuk politik terbaik dan bentuk politik terburuk. Menurut Peter Merkl selain politik memiliki bentuk terbaik juga terdapat bentuk terburuknya yaitu ketika terjadi perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan untuk kepentingan sendiri

(politic at its worst is a selfish grab for power glory and riches)

Politik dengan dikotomi bentuk “baik dan buruk” mencerminkan tabiat Manusia, naluri yang baik maupun yang buruk. Berbagai sikap, tabiat manusia yang beragam sifatnya, adakalanya cinta, disatu sisi ada benci, setia ada juga khianat dan lain sebagainya (Apter, 1985).

Ketika politik diaplikasikan dalam penyelenggaraan negara maka setidaknya menurut  Easton setidaknya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Pertama Sifat-sifat identifikasi yang tersusn dalam sub sistem dan batasannya, kedua input dan output, ketiga diferensiasi, keempat integrasi.

Pelaksanaan fungsi diatas, Menurut Easton dapat diartikan sebagai berbagai tindakan yang berkaitan dengan keputusan-keputusan yang mengikat dalam suatu masyarakat dimana esensinya adalah tindakan-tindakan politik yang dilengkapi input dan output. Inputnya adalah permintaan dan dukungan politik yang menghasilkan output berupa keputusan dan tindakan politik[5].

Konsep Pokok dalam ilmu Politik

Dari berbagai definisi yang berbeda-beda dapat dirumuskan hal esensial yang menjadi pokok permasalahan. Pokok permasalahan yang dapat disimpulkan dari defini politik diatas adalah, Negara (State), Kekuasaan (power), Pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (Policy), pembagian (distribution).

Negara

Negara merupakan organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Menurut Rogert F. Soltou, Ilmu Politik adalah cabang ilmu yang mempelajari Negara. Mempelajari negara berarti mempelajari tujuan  negara serta lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, hubungan antara gbg negara dengan warga negarannya dan hubungan antara negara dengan negara lainnya.

Sedangkan Negara menurut Soltou adalah agency atau kewenagan yang mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara sekaligus sebagai instrumen dalam mencapai tujuan kehidupan bermasyarakat.

Menurut Laski, negara merupakan masyarakat yang diintegrasikan atas dasar kewenangan yang bersifat memaksa dan secara sah memiliki kekuasaan dibandingkan dengan individu maupun kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

Max Weber mendefiniskan sebagai masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam batasan wilayah tertentu. Sedangkan MacIver mendefinisikan negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap masyarakat dalam wilayah tertentu berdasarkan hukum oleh pemerintah yang diberi kewenangan.

Artinya negara merupakan suatu daerah teritorial yang masyarakatnya diperintah oleh pejabat yang berwenang dengan perundang-undangan melalui kontrol monopolistik dengan kekuasaan yang sah.

Negara dicirikan dengan Sifat memaksa, Monopoli, mencakup keseluruhan. Negara setidaknya mempunyai unsur wilayah (daerah teroterial) dengan batasan yang memisahkannya dengan negara lain. Selain itu negara juga mempunyai unsur Penduduk atau yang kemudian disebut warga negara atau rakyat yang patuh dan tunduk pada kewenangan negara dengan berdasarkan pada perundang – undangan yang sah.

Selain wilayah dan penduduk negara juga mempunyai unsur pemerintah sebagai pemegang kewenangan yang menjalankan amanat perundang undangan untuk mengatur kehidupan penduduk atau warga negaranya. Negara juga mempunyai kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi dalam merumuskan undang undang dan melaksanakannya termasuk dengan cara paksaan (coercion).

Adapun tujuan Negara sebagai dirumuskan oleh soltou adalah untuk menciptakan kondisi dimana rakyatnya memungkin untuk mengembangkan diri dengan kebebasan. Implementasinya tiap negara berbeda dalam merumuskan tujuan Negara tersebut sesuai dengan konsep dasar perundang undangan yang berlaku.

Negara dengan segenap tujuannya meniscayakan sebuah fungsi yang melekat ketika tujuan tersebut berusaha untuk dicapai. Fungsi tersebut adalah :

  1. Melaksanakan penertiban
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan keadilan

Negara dan sistem Politik

Persoalan negara tidak dapat dilepaskan dari proses penyelenggaraan negara. Proses penyelenggaraan negara membutuhkan input untuk dikonvergensi dalam sistem untuk menghasilkan otuput yang dikehendaki. Mengacu pada penyelenggaraan negara, proses didalamnya merupakan pengejawantahan dari istilah sitem politik.

Sistem merupakan kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur elemen yang disebut sub sistem. Unsur komponen tersebut saling terikat, mempengaruhi dan fungsional. Masing-masing unsur kohesif dengan lainnya sehingga eksistensi keseluruhan dapat dipertahankan[6].

  1. Sistem secara umum diartikan sebagai serangkaian komponen (yang kemudian disebut sub sistem) yang bersifat interdependen. Artinya, apabila satu bagian terganggu ekuilibriumnya maka sub sistem lainnya ikut merasakan gangguan tersebut (Eric Kohler&Henry Pratt, F dalam Inu Kencana)
  2. Secara spesifik Pamudji mendefinisikan sistem sebagai sebuah keseluruhan unsur yang membentuk kebulatan yang utuh. Menurut Poerwadarminta sistem adalah kumpulan subsistem yang bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara etimologi sistem menunjuk pada dua makna sistem sebagai sebuah susunan dan sistem sebagai cara.
  3. Dari berbagai definisi diatas dapat dikonvergensikan bahwa terdapat beberapa hal yang merupakan identitas aksidensi dari sebuah sistem, yaitu:
    1. Merupakan sebuah organisasi dari subsistem
    2. Saling berhubungan
  • Bersifat interdependen

Dengan demikian sebuah sistem setidaknya merupakan organisasi dari tiga unsur diatas[7]

Pendekatan sistem ini mengandung beberapa variabel yang secara pesifik menandai sistem itu sendiri. Variabel-variabel tersebut adalah Struktur, Fungsi, aktor, nilai, norma, tujuan input, output, respon dan umpan balik. Kajian terhadap toeri sistem biasanya identik dengan rujukan Lilienfeld.

Lilienfeld menjadikan ilmu biologi, Sibernetika dan riset operasional sebagai rujukan dalam mempelajari teori sistem ini. Secara umum perujukan sistem yang menjadi dasar sistem politik ini adalah: Biologi, Sibernetika, Riset operasional dan analisis sistem, Ilmu-ilmu sosial dan teori permainan[8].

Sistem politik, Menurut Dahl adalah Pola yang tetap dari hubungan antar manusia yang berkaitan dengan kekuasaan, aturan dan kewenangan.

Gabriel almond, mendefinisikan sistem politik sebagai pola hubungan dalam proses sosial (interaksi) dalam masyarakat merdeka dan mandiri dimana pola hubungan tersebut menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi [9].

Secara umum diartikan sebagai serangkaian kegiatan Politik (sebagai sub sistem) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Menurut Sukarna sistem politik adalah serangkaian cara untuk mengatur negara dalam artian bagaimana memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan serta mengatur hubungan pemerintah dengan rakyat dan sebaliknya serta mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya

Sistem politik Indonesia dapat diartikan sebagai tata cara untuk menjalankan pemerintahan negara Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 45 untuk mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945[10].

Kekuasaan

Adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku. Kekuasaan terbagi menjadi dua, manifest (jelas) dan Implisit (tersembunyi).

Kekuasaan manifest menunjukkan adanya isyarat yang jelas, baik berupa perintah maupun larangan. Misalnya seorang guru memerintahkan muridnya untuk mengerjakan tugas sekolah.

Guru dengan kewenangan dan instruksi yang jelas menunjukkan kekuasaan manifes. Adapun kekuasaan implisit lebih kepada tindakan sebagai bentuk antisipasi apabila keinginan si A (orang yang dinilai berkuasa) tidak tercapai tujuannya.

Misalnya, seorang anak tidak jadi bermain bola dan lebih memilih mengerjakan pekerjaan rumah (PR) karena takut dimarahi oleh bapaknya.

Esensi kekuasaan adalah hak untuk mengadakan sanksi.tujuan dari adanya sanksi adalah untuk menjamin terlaksananya keinginan yang berkuasa. Pelaksaannya bisa melalui paksaan, maupun secara persuasif.

Meskipun demikian, terlaksananya perintah dan larangan tidak semata ditentukan oleh sanksi (punishment) melainkan juga dapat melalui imbalan (reward).

Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan maupun kepercayaan. Kekuasaan biasanya mencakup dua hal, scope of power (cakupan kekuasaan) dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan meliputi kegiatan, perilaku maupun sikap dan keputusan yang menjadi obyek kekuasaan.

Sedangkan domain kekuasaan menunjukkan siapa saja yang dikuasai oleh indiividu / kelompok yang berkuasa. Jadi domain kekuasaan ini mnunjuk pada pelaku, maupun organisasi dalam lingkaran kekuasaan.

Terdapat beberapa hal yang erat berkaitan dengan kekuasaan, yaitu otoritas / wewenang/ kewenangan dan legitimasi serta pengaruh.

Pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan merupakan bagian dari dari konsep pokok dalam politik. Keputusan merupakan hasil dari beberapa pilihan alternatif yang sengaja dibuat. Adapun pengambilan keputusan merupakan proses menentukan pilihan diantara pilihan alternatif yang ditawarkan hingga keputusan itu tercapai.

Berkaitan dengan ilmu politik, pengambilan keputusan seringkali dihubungkan dengan pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Hasil dari pengambilan keputusan ini bersifat mengikat bagi masyarakat atau warga negara karena pada umumnya berkaitan dengan tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dalam kehidupan bernegara.

Mitchel (1969) merumuskan bahwa politik adalah pengambilan keputusan secara kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat secara keseluruhan. Deutsch 1972, bahwa politik adalah pengambilan keputusaan melalui sarana umum.

Merujuk pada beberapa pengertian diatas, maka pengambilan keputusan ini merupakan bagian dari konsep pokok dalam ilmu politik.

Kebijakan umum / kebijakan publik

Menurut Easton, ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum. Oleh karenanya diagram sistem politik Easton menunjukkan bahwa keputusan yang berupa kebijakan umum merupakan hasil dari dukungan dan permintaan masyarakat sebagai input politik yang kemudian dikelola dalam sistem politik untuk menghasilkan output berupa kebijakan.

Kebijakan, baik kebijakan Publik maupun kebijakan sosial merupakan salah satu komponen yang secara definitif include di dalam sebuah negara. Negara dalam pengertian kontemporer dapat diartikan sebagai entitas politik yang secara formal mempunyai beberapa unsur utama, Lembaga-lembaga negara, warga negara, wilayah, kebijakan publik.

Dengan demikian, kebijkan publik ini merupakan dimensi yang signifikan dalam penyelenggaraan sebuah negara. Dalam pengertian ini kebijkan publik direpresentasikan dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan dan keputusan kebijakan sebagai aturan main bersama(Nugroho, 2009:10-11).

Kebijakan publik dalam arti luas dapat kita pahami sebagai Whatever Government choose to do or not to do, merupakan pilihan bagi pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan (Young & Quinn, dikutip dalam Edi suharto, 2008: 44).

Pada prakteknya kebijakan publik ini seringkali merujuk pada aspek-aspek yang spesifik dan berkaitan dengan kepentingan bersama. Dalam konteks ini kebijkan publik seringkali berkaitan dengan fasilitas umum, transportasi, pendidikan, kesehatan perumahan dan kesejahteraan.

Secara dimensional kebijakan publik mempunyai tiga dimensi yang saling interdependen, kebijakan publik sebagai tujuan (objective), sebagai pilihan legal (authoritative choice) dan kebijakan sebagai hipotesis (hypothesis).

Tiga dimensi kebijakan publik diatas, pada prakteknya akan saling terkait antara satu dengan lainnya. Dimensi Legalnya menunjukkan bahwa kebijakan publik dibuat berdasarkan kajian yang menghasilkan Hipotesis yang kemujdian di sahkan secara legal-formal (dengan payung hukum) untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan (Suharto, 2008:3,5,9).

Secara substansial Young &Quinn mendefinisikan kebijakan publik dengan beberapa unsur. Yaitu:

  1. Kebijakan publik sebagai tindakan otoritas pemerintah yang mempunyai kewenangan hukum, politis dan finansial
  2. Sebagai respon atas realita/fakta sosial yang ada dalam masyarakat sebagai warga negara
  3. Serangkaian pilihan tindakan yang berorientasi pada tujuan dan kepentingan umum.
  4. Sebuah keputusan pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan sebagai respon atas permasalahan
  5. Merupakan justifikasi yang dibuat para ahli sebagai representasi lembaga negara guna merumuskan langkah-langkah/tindakan strategis pemerintah untuk kepentingan bersama

Lima elemen definif kebijakan sosial tersebut secara simultan, sistematis membentuk definisi yang utuh dan secara praktis diterapkan dalam kehidupan bernegara (Suharto, 2008:44-45)

Pembagian atau Alokasi

Merupakan pembagian nilai – nilai (Value) dalam masyarakat. Bagi sebagian sarjana politik, politik merupakan alokasi atau pembagian nilai nilai yang mengikat dalam masyarakat. Persoalannya adalah pembagian ini seringkali menimbulkan konfilk karena ketidakmerataan dalam alokasi.

Oleh karenanya persoalan ini perlu mendapat perhatian terutama berkaitan dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah. Untuk mengetahui kemampuan sebuah sistem politik dalam pembagian atau distribusi dan alokasi nilai nilai terdapat sebuah tool yang dirumuskan oleh Almond yang disebut sebagai kapabilitas distributif.

Kapabilitas Distributif, yakni kemampuan suatu sistem politik dalam mengalokasikan atau mendistribusikan sumber-sumber material dan jasa-jasa kepada individu dan kelompok yang ada di dalam masyarakat.

Distribusi pemerataan pembangunan, bantuan bencana alam, bantuan kepada penduduk miskin, pemerataan pendidikan pemerataan lapangan pekerjaan  merupakan bagian dari kapabilitas distributif.

[1] Rusadi Kantaprawira, Sistem Politik Indonesia Suatu model pengantar (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004), h. 1-2

[2] Ng. Philipus, dkk, Sosiologi dan Politik ( Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2004) h. 89-90

[3] Inu Kencana dkk, op.cit., h. 7-8

[4] Ramlan Surbakti, Memahami ilmu Politik ( Jakarta: Gramedia W I, 1999) h. 2-8

[5] Haris Munandar dkk, Op.cit., 199-200

[6] Ibid., h. 3

[7] Inu Kencana dkk, Sistem Politik Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2006) h.  1-6

[8] Haris Munandar dkk, Teori perbandingan Politik penelusuran paradigma (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007)h. 191-195

[9] Inu Kencana dkk, Op.cit., h. 5

[10] Sukarna, Sistem Politik Indonesia  (Bandung: Mandar Maju, 1990) h. 7

Dosen pada Program Studi Sosiologi Universitas trunojoyo Madura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan