Mitos Gunung Pegat: perpektif fakta Sosial
Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dalam hubungan yang berpusat kepadaaktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai kebutuhan khusus dalam masyarakat danMemberikan pedoman kepada anggota masyarakat dalam hal bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah kemasyarakatan.
Fakta sosial dirasakan keberadaannya oleh anggota masyarakat, dan menjadi tuntunan bagi individu dalam merasa, bersikap, dan berperilaku. Fakta sosial merupakan sesuatu yang dianut dan dipakai secara bersama.
Menurut Durkheim (Dalam buku Rules of Sociological Method) : “Fakta sosial adalah cara bertindak, apakah tetap atau tidak, yang bisa menjadi pengaruh atau hambatan eksternal bagi seorang individu.
Nilai Spiritualitas artinya kepercayaan pada sesuatu yang berada di luar diri, misalnya tradisi dan agama. Selain dengan Tuhan, kepercayaan juga melibatkan hubungan individu dengansesama maupun dunia secara keseluruhan.
baca Juga: mitos daun sirih untuk mengatasi speech delay

Spiritualitas juga kerap dikaitkan denganpencarian jati diri dan makna hidup. Kehidupan spiritual juga telah terjadi di Desa Karang Kembang Kec. Babat Kab. Lamongan, bahwa perceraian bisa terjadi karena pengantin melewati Gunung Pegat. Keberadaan mitos ini lebih dititikberatkan pada keutuhan rumah tangga bagi pengantin yang melewati Gunung Pegat.
Tidak heran, jika ada rumah tangga yang hancur selalu dikaitkan dengan mitos tersebut. Hal ini menjadi problem bagi orang tua yang menikahkan Putra-Putrinya apabila berbatasan dengan Gunung Pegat,karena jika (melanggarnya) maka banyak resiko yang akan menimpanya seperti keluarganya tidak harmonis, sengsara, rizkinya sulit, tidak punya anak, meninggal dll.
BACA JUGA: Nilai Ajaran “Jangan Meludah Di Sumur, Nanti Bibirmu Sumbingâ€
Mitos bukan hanya khayalan dan bukan pula dongeng, tetapi bagi Masyarakat primitif mitos merupakan gambaran keyakinan mengenai rahasia-Rahasia alam lingkungan yang mengatur dan mengatasi kehidupan manusia Yang sukar digambarkan atau dipikirkan.
Oleh karena itu mitos bagi Masyarakat primitif dianggap dapat memberikan pedoman dan arah pada Mereka. Mitos dapat diceritakan kembali pada saat-saat tertentu atau diulangi Kembali.
Berdasarkan pada pengalaman dan pemahaman masyarakat di Desa Karang Kembang Kec. Babat Kab. Lamongan; sudah menjadi bagian peraturan yang harus benar-benar dianutnya dan tidak boleh dilanggar pasangan untuk sampai pada proses perkawinan.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai masyarakat adat dengan sistem kepercayaan yang bermacam-macam dan masih di pegang teguh oleh sebagian komunitas, seperti masyarakat Desa Karang Kembang yang percaya terhadap mitos.
Mitos merupakan sebuah problem tersendiri bagi masyarakat yang menganutnya, terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari- hari, karena mitos yang diyakini oleh suatu komunitas masyarakat merupakan suatukejadian pada zaman dahulu yang mempunyai arti penting bagi kehidupan.
Mitos di sini adalah semacam takhayyul sebagai akibat ketidaktahuan manusia yang lambat laun berubah menjadi kepercayaan yang biasanya dibarengi dengan rasa ketakjuban, ketakutan atau kedua-duanya. Dan dalam reaksinya lalu timbul rasa hormat yang berlebih-lebihan, yang melahirkan sikap pemujaan.
Dengan percaya pada mitos yang seperti itu memberikan pengaruh dan juga resiko yang menimpa, Masyarakat Desa Karang Kembang lebih mengedepankan percaya pada mitos Daripada syari’at Islam, sehingga masyarakat mengesampingkan ajaran yang sudah Menjadi aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh umat Islam.
Ternyata dari mitos tersebut kita dapat mengetahui ternyata banyak pengaruh yang mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar sehingga menimbulkan rasa kecemasan dan ketidak nyamanan. Kesejahteraan Masyarakat Adat sudah menjadi perhatian serius dalam pembangunan di Indonesia, tercermin dari fakta bahwa Masyarakat Adat sudah menjadi prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pemerintah Indonesia mempunyai basis hukum yang kuat untuk merealisasikan perlindungan sosial terhadap Masyarakat Adat. Hal ini mengafirmasi bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya diakui dan dihormati oleh negara. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang dikutip di atas menjamin semua Masyarakat Adat di Indonesia.
Sementara itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan ketetapan resmi yang memperlihatkan bahwa tidak satupun kelompok Masyarakat Adat yang dilupakan atau boleh tertinggal dalam proses pembangunan. Berkenaan dengan hal tersebut, Indonesia terikat pada komitmen internasional tentang pengakuan hak-hak Masyarakat Adat.
Pada 13 September 2007 Pemerintah Indonesia ikut menandatangani deklarasi United Nation Declaration on The Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang mengamanatkan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak yang sama terkait penghidupan, pendidikan, mempertahankan identitas, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Terpenuhinya kebutuhan dasar, aksesibilitas dan pelayanan sosial dasar bagi warga Masyarakat Adat adalah beberapa prioritas dalam RPJMN 2014-2019. Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Adat juga sesuai dengan arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Fokus percepatan pembangunan daerah tertinggal ini berupa pengembangan perekonomian lokal melalui peningkatan kapasitas, produktivitas, dan industrialisasi berbasis komoditas unggulan lokal.
Program ini didukung oleh sarana–prasarana yang disesuaikandengan karakteristik ketertinggalan suatu daerah secara berkesinambungan.Namun demikian, hingga saat ini upaya pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian persoalan Masyarakat Adat di Indonesia masih merupakan sebuah tantangan yang besar.
Namun dari masyarakat juga harus mempunyai keinginan untuk terhindar dari mitos mitos dengan cara Memperkuat iman, dengan cara mendekatkan diri pada Tuhan dan tidakmeninggalkan ibadah.Mengatur pola pikiran untuk selalu berpikir positif Percaya pada diri sendiri Cari tahu kebenarannya terlebih dahulu sebelum percaya pada sesuatu.
By Intan Putri Faradiana