Bagaimana hukum Biogas – biogas merupakan gas yang dihasilkan dari proses anaerobik oleh bakteri metanogenik pada sampah biodegradable, kotoran hewan. karena Bahan bahan tersebut adalah Najis menurut syariat islam, maka hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan “bagaimana Hukumnya”. berikut ini akan diulas berdasarkan pendapat para Ulama.
Bertambahnya populasi manusia dan kompleksitas aktifitas manusia menyebabkan peningkatan kebutuhan energi setiap harinya. Sementara sumber sumber energi semakin berkurang dan terbatas keberadaannya.
Belakangan diskusi dan wacana penggunaan biogas sebagai alternatif energi semakin menguat. Kenapa demikian? Karena biogas adalah sumber energi terbarukan yang berpotensi menggantikan atau melengkapi sumber energi tidak terbarukan.
Kebutuhan energi dalam kehidupan sehari hari tidak hanya oleh industri, melainkan juga dalam lingkup keluarga jika diakumulasi juga sangat besar.
Kebutuhan energi dalam aktifitas manusia menyebabkan adanya ekspolitasi sumber sumber energi tidak terbarukan. Oleh karenanya potensi kerusakan alam juga meningkat seiring dengan besarnya ekploitasi sumber energi.
Beberapa dampak dari eksploitasi berlebihan diantaranya, kerusakan sumberdaya alam yang berimplikasi pada hilangnya keseimbangan cuaca, iklim. Makanya belakangan ini kita sering dihadapkan pada cuaca yang tidak menentu, kondisi yang tidak nyaman dan panas yang luar biasa.
baca juga: Lokalitas dalam mimpi desa pariwisata berkelanjutan 2022
Selain itu, jika eksploitasi dilakukan secara terus menerus maka berpotensi terjadi krisis energi dimasa yang akan datang. Dan hal ini akan sangat buruk dampaknya pada stabilitas kehidupan. Bayangkan saja, semua industri, penopang teknologi semuanya membutuhkan sumber energi agar tetap bekerja sebagaimana mestinya. Dan ketika sumber energi tidak tersedia lagi, maka apa yang terjadi? Silahkan dijawab sendiri ya…..
Pengertian Biogas dan manfaatnya dalam kehidupan

Sebelum mengulas bagaimana hukum syariat atau pendangan fiqih terhadap biogas, alangkah baiknya kita memahami dulu apa yang dimaksud dengan biogas.
Biogas merupakan gas yang dihasilkan dari aktivitas anaerobik ataupun fermentasi bahan-bahan organik, seperti sampah biodegradable, kotoran hewan ternak sapi, limbah domestik, ataupun setiap limbah organik yang biodegradable didalam kondisi anaerobik.
Biogas memiliki kandungan utama Metana dan karbondioksida.
Kandungan dalam biogas dihasilkan melalui proses fermentasi dengan bantuan bakteri metanogenik anaerobik yang memproduksi gas metan.
Kesimpulannya : Biogas adalah energi alternatif beruga Gas yang dihasilkan dari proses fermentasi dan aktifitas organik bakteri metanogenik, anaerobik (tanpa paparan oksigen) dan dapat digunakan sebagai alternatif energi fosil.
Lalu apa manfaat dari Biogas?
Berikut ini manfaat biogas dalam kehidupan sehari hari
- Sebagai energi alternatif. Ketika energi tidak terbarukan yang selama ini digunakan semakin menipis, maka biogas dapat dijadikan alternatif penggantinya. Penggunaan biogas diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi tidak terbarukan dan otomatis akan memperpanjang usia sumber energi tidak terbarukan. Hal ini akan berdampak positif pada kelestarian sumberdaya alam, dan menjamin generasi mendatang untuk tetap bisa menikmati sumber energi
- Pengganti gas LNG – LPG, terdapat jutaan keluarga atau rumah tangga yang setiap hari membutuhkan Api untuk pemenuhan kebutuhan memasak. Bisa dibayangkan, berapa besar kebutuhan Gas LNG-LPG setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Untuk itu, biogas menjadi solusi alternatif selain terjangkau juga bermanfaat mengurangi penggunaan LPG. Misalnya jika stok Gas adalah 10 juta KG, sementara kebutuhan setiap hari adalah 1jt KG, maka stok tersebut hanya cukup untuk 10 hari. Namun dengan Biogas katakanlah 3 juta KG, maka setidaknya akan memgurangi beban kebutuhan sebesar 30%. Lumayan ya…
- Alternatif energi pembangkit listrik. Sejauh ini listrik dihasilkan dari generator yang diaktifkan dengan sumber energi fosil (bahan bakar minyak), batubara, ari, matahari dan nuklir. Dan semua sumber energi tersebut cukup mahal jika dibandingkan dengan biogas. Faktanya, dengan memanfaatkan biogas dengan baik dan benar, maka biogas mampu menjadi alternatif atau energy tambahan untuk memasok ketersediaan listrik di Indonesia, diperkirakan 1 meter kubik biogas mampu menghasilkan 6000 watt listrik per-jamnya.
- Alternatif energi bahan bakar kendaraan. Masing ingat krisis energi di amerika, eropa beberapa waktu lalu? Ya kira kira gambaran beberapa waktu kedepan juga demikian. Saat ini krisis energi bahan bakar fosil masih dalam skala temporer. Bagaimana dengan 100 tahun mendatang misalnya? Sumber energi semakin menipis. Bisa jadi krisis energi terjadi sepanjang tahun. saat ini upaya inovatif pengembangan energi alternatif pengganti bahan bakar fosil sedang dikembangkan. Misalnya elon musk dengan Mobil listriknya, namun ini juga masih membutuhkan listrik dan listrik dihasilkan dengan sumber energi lain. Nah dengan biogas ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi bahan bakar fosil tidak terbarukan dan memperpanjang usia sumber energi yang tersedia.
- Menghasilkan pupuk organik, sudah tidak asing lagi kebutuhan pupuk secara nasional sering kali mengalami kelangkaan. Pupuk kimia, Disamping harganya semakin mahal, stok pupuk juga sangat sedikit dan juga memiliki “efek samping†jangka panjang untuk lahan pertanian. Proses pembuatan biogas akan menghasilkan bahan atau material organik yang sangat bermanfaat untuk tanaman. Hal ini bisa dijadikan alternatif pupuk kimia karena selain murah, juga tidak memiliki efek negatif pada lingkungan dan kesuburan tanah dalam jangka panjang.
- Menjaga kelestarian lingkungan. Penumpukan sampah menyebabkan polusi udara (bau tidak sedap) dan penyebaran penyakit, pencemaran air dan lingkungan.
Proses pembuatan energi biogas didasari oleh pengelolaan limbah yang di dalamnya termasuk limbah ternak, sampah organik terbukti dapat menurunkan tingkat emisi gas karbon yang diproduksi di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat mengantisipasi pelepasan gas CH4 (gas metana) ke atmosfer yang berbahaya bagi bumi.
baca juga: Manfaat Lingkungan hidup dalam kehidupan Manusia
Selain punya manfaat langsung yang dapat digunakan sehari-hari, pemanfaatan sampah lingkungan dari energi biogas juga memungkinkan menjaga le;estarian lingkungan dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
dalam islam juga mengajarkan bagaimana menjaga lingkungan – fiqih lingkungan.
Itulah pengertian dan manfaat Biogas dalam kehidupan sehari hari.
Dari penjelasan diatas, bahwa Biogas diproduksi dari bahan kotoran dan sampah, yang mana dalam islam adalah termasuk kategori Najis. Maka tidak sedikit yang bertanya tanya bagaimana hukumnya? Boleh atau tidak? Masih najis atau tidak?
Nah untuk menjawab keraguan dan pertanyaan tersebut, berikut ini kami nukilkan dari Buku Fiqih galak Gampil yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan Ponpes Ngalah Pasuruan.
Menurut Mimin, buku ini sangat solutif bagi kehidupan masyarakat kontemporer saat ini. Karena buku ini selalu menyajikan dua perspektif dalam kajiannya. Sederhanya anda akan disajikan dalil yang membolehkan, dan dalil yang melarang. Pilihan ada pada anda, namun setidaknya kita bisa memiliki pedoman dan dasar atas pilihan kita. Semoga bermanfaat.
Berikut ini uraiannya:
Bagaimana Hukum Biogas dalam islam?

Hukum Sesuatu yang Terbuat dari Kotoran atau Benda Najis (Studi Kasus Biogas)
Boleh (dihukumi suci)
- Menurut Syekh Abi Abdul Mukti atau Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitabnya “Kasyifah al-Saja†halaman 21, bahwasanya hukum biogas yang dihasilkan dari benda najis (seperti kotoran manusia atau kotoran hewan) adalah diperbolehkan dan dihukumi suci, dengan alasan karena biogas adalah termasuk bukhor (istilah Arab) yang berarti uap.
وَخَرَجَ Ø¨ÙØ¯ÙØ®ÙŽØ§Ù†Ù Ø§Ù„Ù†ÙŽÙ‘Ø¬ÙŽØ§Ø³ÙŽØ©Ù Ø¨ÙØ®ÙŽØ§Ø±Ùهَا ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ الْمÙÙ€ØªÙŽØµÙŽØ§Ø¹ÙØ¯Ù Ù…Ùنْهَا لاَ بÙÙˆÙŽØ§Ø³ÙØ·ÙŽØ©Ù نَار٠ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ Ø·ÙŽØ§Ù‡ÙØ±ÙŒ ÙˆÙŽÙ…Ùنْه٠الرÙّيْØÙ Ø§Ù„Ù’Ø®ÙŽØ§Ø±ÙØ¬Ù Ù…ÙÙ†ÙŽ الْكÙـنÙÙ€Ù٠أَوْ Ù…ÙÙ†ÙŽ الدÙÙ‘Ø¨ÙØ±Ù ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ Ø·ÙŽØ§Ù‡ÙØ±ÙŒ Ùَلَوْ مَلاَأَ Ù…ÙÙ†Ù’Ù‡Ù Ù‚ÙØ±Ù’بَةٌ ÙˆÙŽØÙŽÙ…َلَهَا عَلَى ظَهْرÙه٠وَصَلَّى بÙهَا صَØÙŽÙ‘تْ صَلاَ تـÙÙÙ‡Ù
Tidak termasuk dalam asapnya benda najis, yaitu uap dari benda najis yang tidak disebabkan oleh api, maka uap ini adalah suci. Demikian halnya dengan angin yang keluar dari jamban (sapiteng) atau kentut yang keluar dari dubur juga dihukumi suci. Bahkan seandainya qirbah (sejenis wadah air atau susu yang terbuat dari kulit) berisi penuh dengan angin atau uap tersebut, kemudian seseorang shalat dengan membawa qirbah tersebut di atas punggungnya, maka shalatnya dihukumi sah. (Kasyifah al-Saja hal. 21)
- Menurut Imam al-Bujairami, uap atau angin (biogas) yang dihasilkan dari benda najis termasuk suci menurut qoul yang rajih (unggul), karena angin tersebut berasal dari asap benda najis yang tidak menggunakan perantara atau media api.
قَوْلÙÙ‡Ù: ( Ø·ÙŽØ§Ù‡ÙØ±Ù‹Ø§ ) ÙˆÙŽÙ…Ùنْه٠الرÙّيØÙ عَلَى Ø§Ù„Ø±ÙŽÙ‘Ø§Ø¬ÙØÙ Ø› Ù„ÙØ£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘Ù‡Ù Ù…Ùنْ Ø¨ÙØ®ÙŽØ§Ø±Ù Ø§Ù„Ù†ÙŽÙ‘Ø¬ÙŽØ§Ø³ÙŽØ©Ù Ø¨ÙØºÙŽÙŠÙ’Ø±Ù ÙˆÙŽØ§Ø³ÙØ·ÙŽØ©Ù نَار٠ق Ù„ . وَنَصَّ Ù… ر عَلَى Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ Ø§Ù„Ù’Ø¨ÙØ®ÙŽØ§Ø±ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ø®ÙŽØ§Ø±ÙØ¬ÙŽ Ù…Ùنْ الْكَنÙÙŠÙÙ Ø·ÙŽØ§Ù‡ÙØ±ÙŒ ØŒ وَكَذَا الرÙّيØÙ Ø§Ù„Ù’Ø®ÙŽØ§Ø±ÙØ¬Ù Ù…Ùنْ الدÙÙ‘Ø¨ÙØ±Ù ÙƒÙŽØ§Ù„Ù’Ø¬ÙØ´ÙŽØ§Ø¡Ù Ø› Ù„ÙØ£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ه٠لَمْ يَتَØÙŽÙ‚َّقْ أَنَّه٠مÙنْ Ø¹ÙŽÙŠÙ’Ù†Ù Ø§Ù„Ù†ÙŽÙ‘Ø¬ÙŽØ§Ø³ÙŽØ©Ù Ù„ÙØ¬ÙŽÙˆÙŽØ§Ø²Ù أَنْ تَكÙونَ Ø§Ù„Ø±ÙŽÙ‘Ø§Ø¦ÙØÙŽØ©Ù Ø§Ù„Ù’ÙƒÙŽØ±Ùيهَة٠الْمَوْجÙودَة٠ÙÙيه٠لÙÙ…ÙØ¬ÙŽØ§ÙˆÙŽØ±ÙŽØ©Ù النَّجَاسَة٠لَا أَنَّه٠مÙنْ عَيْنÙهَا .
Qoul Kyai mushonnif, (suci) uap atau angin termasuk suci menurut qoul yang rajih (unggul), karena angin tersebut berasal dari asap benda najis yang tidak menggunakan perantara atau media api (Imam Qoffal). Dan Imam Ramli juga menegaskan bahwa asap yang keluar dari WC atau kandang ternak itu suci, begitu juga angin yang keluar dari dubur atau anus seperti serdawa (perut mual) karena belum tentu serdawa tersebut berasal dari benda (ain) yang najis, dan kemungkinan bau busuk atau menjijikkan yang ada di dalamnya itu disebabkan karena dekatnya dengan najis bukan dari benda najisnya. (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib juz 1 hal 202-203)
Tidak Boleh (tetap dihukumi najis)
- Menurut pendapat Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya “Hasyiyah al-Jamal†pada bab al-Najasati Waa Izalatiha juz 1 hal 179 dijelaskan sebagai berikut:
Termasuk kategori asap yaitu benda atau angin yang dihasilkan dari pembakaran kotoran hewan hingga menjadi bara api (mowo) yang tidak berasap, akan tetapi uap atau asap yang keluar dari proses pembakaran kotoran tersebut dihukumi najis, karena melalui perantara api. Dan apabila ada sesuatu yang disulutkan dari bara api ini seperti tangan anda dan tempat tinta (tabung asap), akhirnya ada kelembaban (basah) disalah satu sisi keduanya, sampai-sampai benda yang suci menjadi najis karenanya, maka asap yang naik atau muncul itu hukumnya najis, bila tidak maka sebaliknyaâ€.
( قَوْلÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØ¨ÙØ®ÙŽØ§Ø±Ùهَا كَذَلÙÙƒÙŽ إلَخْ ) ØŒ ÙˆÙŽÙ…Ùنْه٠مَا يَقَع٠مÙنْ ØÙŽØ±Ù’ق٠الْجÙلَّة٠ØÙŽØªÙŽÙ‘Ù‰ تَصÙيرَ جَمْرًا لَا Ø¯ÙØ®ÙŽØ§Ù†ÙŽ ÙÙيه٠لَكÙنْ يَصْعَد٠مÙÙ†Ù’Ù‡Ù Ø¨ÙØ®ÙŽØ§Ø±ÙŒ ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ Ù†ÙŽØ¬ÙØ³ÙŒ Ø› Ù„ÙØ£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘Ù‡Ù Ø¨ÙØ®ÙŽØ§Ø±ÙŒ بÙÙˆÙŽØ§Ø³ÙØ·ÙŽØ©Ù نَار٠، وَلَوْ Ø£ÙÙˆÙ‚ÙØ¯ÙŽ Ù…Ùنْ هَذَا الْجَمْر٠شَيْءٌ كَيَدÙÙƒ ÙˆÙŽØ¯ÙŽÙˆÙŽØ§Ø©Ù Ø¯ÙØ®ÙŽØ§Ù†Ù ØŒ ÙÙŽØ¥Ùنْ كَانَ Ù‡Ùنَاكَ Ø±ÙØ·Ùوبَةٌ Ù…Ùنْ Ø£ÙŽØÙŽØ¯Ù Ø§Ù„Ù’Ø¬ÙŽØ§Ù†ÙØ¨ÙŽÙŠÙ’Ù†Ù Ø¨ÙØÙŽÙŠÙ’Ø«Ù ÙŠÙŽØªÙŽÙ†ÙŽØ¬ÙŽÙ‘Ø³Ù Ø¨Ùهَا Ø§Ù„Ø·ÙŽÙ‘Ø§Ù‡ÙØ±Ù كَانَ الدÙÙ‘Ø®ÙŽØ§Ù†Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØªÙŽØµÙŽØ§Ø¹ÙØ¯Ù Ù†ÙŽØ¬ÙØ³Ù‹Ø§ ÙˆÙŽØ¥Ùلَّا Ùَلَا ا هـ عَزÙيزÙيٌّ . (ØØ§Ø´ÙŠØ© الجمل على المنهاج باب النجاسة وازالتها الجزء 1 ص 179)
- Menurut ulama’ madzhab Syafi’i bahwa asap dari benda najis bila terbakar maka ada dua pendapat:
- Najis, karena termasuk bagian yang terurai dari najis, seperti abu yang keluar dari suatu benda najis.
- Tidak najis, karena asap tersebut adalah asap dari suatu benda najis, seperti angin kentut yang keluar dari perut. Hal ini diterangkan dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 2 hal 533.
قَالَ Ø§ÙŽÙ„Ù’Ù…ÙØµÙŽÙ†ÙÙ‘Ù٠رَØÙمَه٠الله Ù* [ وَأَمَّا Ø¯ÙØ®ÙŽØ§Ù†Ù Ø§Ù„Ù†ÙŽÙ‘Ø¬ÙŽØ§Ø³ÙŽØ©Ù Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ Ø£ÙŽØÙ’رَقَتْ ÙÙŽÙÙيْه٠وَجْهَان٠اَØÙŽØ¯ÙÙ‡Ùمَا Ø§ÙŽÙ†ÙŽÙ‘Ù‡Ù Ù†ÙŽØ¬ÙØ³ÙŒ Ùلاَنَّهَا اَجْزَاءٌ Ù…ÙØªÙŽØÙŽÙ„Ùّلَةٌ Ù…ÙÙ†ÙŽ النَّجَاسَة٠ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ كَالرَّمَاد٠وَالثَّانÙÙ‰ لَيْسَ بÙنَجَس٠ÙÙ„Ø§ÙŽÙ†ÙŽÙ‘Ù‡Ù Ø¨ÙØ®ÙŽØ§Ø±Ù نَجَاسَة٠ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ ÙƒÙŽØ§Ù’Ù„Ø¨ÙØ®ÙŽØ§Ø±Ù اَلَّذÙىْ ÙŠÙŽØ®Ù’Ø±ÙØ¬Ù Ù…ÙÙ†ÙŽ الْجَوْÙÙ ] * (المجموع Ø´Ø±Ø Ø§Ù„Ù…Ù‡Ø°Ø¨ ج 2 ص 533)
Itulah artikel megenai pandangan fiqih terhadap biogas. Kesimpulannya terdapat perbedaan pendapat para ulama ada yang menilai suci dan ada yang berpendapat sebaliknya. Masing masing memiliki dasar. Bagi kita boleh memilih pendapat yang mana saja. Setidaknya kita telah mengetahui dasar dari pilihan kita. terimakasih, salam literasi.