Ketahui 5 Prinsip dasar Etika Politik

Diposting pada

Prinsip dasar Etika Politik – adalah proses penilaian terhadap perilaku politik dengan didasarkan pada Etika. Etika merupakan cabang Filsafat yang membahas persoalan moral. Konsekwensi dari dari etika politik adalah munculnya penilaian atas tindakan politik dengan didasarkan pada kebaikan dan keburukan dari dampak yang ditimbulkkan perilaku politik tersebut.

Salah satu fungsi etika politik adalah menjaga hubungan dan pergaulan politik agar tetap harmonis. Hal ini bisa terwujud karena Etika politik bersifat menjaga keseimbangan dalam pemisahan kekuasaan antar lembaga politik negara.

Pada praktiknya, batas etika politik dan perilaku politik para politisi seringkali mejadi kabur. Hal ini terkadang disamakan dalam perpektif masyarakat umum. Untuk kepentingan akademik dan analisis, dua hal ini sangat penting untuk dibedakan.

Moralitas politisi menyangkut mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat diandaikan). misalnya apakah ia korup atau tidak, apakah ia sering turun ke mayarakat bawah, dan lain sebagainya(di sini tidak dibahas).

Dua pertanyaan dalam Etika Politik

Pada dasarnya Etika politik menjawab dua pertanyaan mendasar, yaitu:

  • Bagaimana bentuk ideal (kontekstual dan situasional) lembaga kenegaraan seperti hukum dan Negara (misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah etika institusi.
  • Apa yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa yang harus mau dicapai baik oleh badan legislatif maupun eksekutif.

Merujuk pada Perkembangan Fisafat Pasca Abad Kegelapan, Etika politik Dalam tulisan para filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari Padua, Ibnu Khaldun kita dapat menemukan substansi peikiran etika politik, tetapi tidak secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di ambang zaman modern.

Masa abad Pencerahan (Renaissance – inggris) atau aufklarung-jerman, Pemikiran tidak lagi didasarkan pada dogma dan doktrin agama. Oleh karenanya masa, ini disebut sebagai zaman pencerahan, karena pencerahan tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis.

Pokok pokok Etika Politik

Maka sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:

  1. Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke)
  2. Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
  3. Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
  4. Kedaulatan rakyat (Rousseau)
  5. Negara hokum demokratis/republican (Kant)
  6. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
  7. Keadilan social

5 Prinsip Dasar Etika Politik Kontemporer

Kelima prinsip dasar Etika Politik ini merupakan hal esensial yang melekat dalam praktik kehidupan bernegara yang menjadi bagian dari pedoman dalam kehidupan politik. Baik formal maupun non formal.

Kalau lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokan pancasila, maka itu bukan sekedar sebuah penyesuaian dengan situasi Indonesia, melainkan karena Pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.

Pluralisme


pluralisme merupakan salah satu prinsip dasar dalam kehidupan bernegara. Kehidupan bernegara harus mampu menerima berbagai perbedaan. Karena negara adalah tempat tinggal dan berinteraksi berbagai suku, agama dan berbagai perbedaan lainnya.

Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya, untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat.

Pluralisme meniscayakan adanya pengakuan akan toleransi dan pengakuan atas kebebasan berpikir, kebebasan beragama, kebebasan mencari informasi. Pluralisme membutuhkan kesiapan  kepribadian individu dan kelompok masyarakat untuk menerima dan menghargai bergbagai perbedaan.

Berbeda dengan Pluralisme, Intoleransi menolak berbagai perbedaan yang diterima oleh Pluralisme. Sikap intoleran menyebabkan adanya paksaan dalam hal agama, kepicikan ideologis yang mau memaksakan pandangannya kepada orang lain.

Prinsip pluralism terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didisriminasikan karena keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter kolektif bangsa.

Hak Asasi Manusia (HAM)


merupakan jaminan hak dasar untuk hidup bagi manusia. Negara wajib menjamin hak Asasi setiap warga negara. Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Mengapa? Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan.

Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.

Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual:

  • Hak Asasi Manusia Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta.
  • Hak Asasi manusia Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, di ambang modernitas di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam oleh Negara modern.

Secara historis, Hak Asasi Manusia diklasifikasi menjadi 3 bagaian runtutan historis.

  1. Generasi pertama (abad ke 17 dan 18): hak-hak liberal, demokratis dan perlakuan wajar di depan hokum.
  1. Generasi kedua (abad ke 19/20): hak-hak sosial
  2. Generasi ketiga (bagian kedua abad ke 20): hak-hak kolektif (misalnya minoritas-minoritas etnik).

Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).

Solidaritas

Kita tidak hidup untuk diri sendiri, dan tidak hidup sendiri. Kurang lebih itulah kata Solidaritas.

Solidaritas, Selain hidup untuk diri, juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada lingkungan sekitarnya.

Sosialitas manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.

Demokrasi

Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia, atau sebuah elit, atau sekelompok ideology, atau sekelompok pendeta/pastor/ulama yang berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut disertai dengan ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup.

Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi membutuhkan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik. baca juga: Budaya Politik Indonesia

Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar:

  • Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
  • Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).

Keadilan Sosial

Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan sosial mencegah masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive di hari berikut.

Tuntutan keadilan social tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideology-ideologi, agama-agama tertentu; keadilan social tidak sama dengan sosialisme.

Keadilan social adalah keadilan yang terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan social diusahakan dengan membongkar ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat.

Perlu diperhatikan bahwa ketidakadilan-ketidakadilan itu bersifat structural, bukan pertama-pertama individual. Artinya, ketidakadilan tidak pertama-tama terletak dalam sikap kurang adil orang-orang tertentu (misalnya para pemimpin), melainkan dalam struktur-struktur politik/ekonomi/social/budaya/ideologis.

Struktur-struktur itu hanya dapat dibongkar dengan tekanan dari bawah dan tidak hanya dengan kehendak baik dari atas. Ketidakadilan structural paling gawat sekarang adalah sebagian besar segala kemiskinan. Ketidakadilan struktur lain adalah diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar ras, suku dan budaya.

Dalam pendapat penulis, tantangan etika politik paling serius di Indonesia sekarang adalah:

  1. Kemiskinan, ketidakpedulian dan kekerasan social.
  2. Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
  3. Korupsi.

 Demikian uraian mengenai etika Politik dan substansinya dalam kehidupan bernegara… semoga bermanfaat, salam literasi

baca juga: 7 Prinsip dasar Moral Politik, Yuk Berpolitik Secara Sehat

Dosen pada Program Studi Sosiologi Universitas trunojoyo Madura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan