Kasus Korupsi Proyek Japek II ditangani kejagung RI, Negara Rugi Rp. 1.5 Trikiun

oleh
oleh

Kasus Korupsi Proyek Japek II

Kasus Korupsi Proyek Japek II – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mengungkapkan dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi yang terkait dengan proyek Tol Jakarta Cikampek atau Japek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat pada tahun 2016-2017. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung RI menaksir kerugian negara ini mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara ini didasarkan pada hasil audit sementara. Kuntadi juga menekankan bahwa nilai kerugian negara ini masih bisa mengalami perubahan, baik bertambah maupun berkurang.

“Dugaan perbuatan korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan perhitungan sementara kami, mencapai sekitar Rp1,5 triliun,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/9/2023).

Selain itu, Kuntadi juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka baru. Salah satunya adalah DD, yang dikenal dengan sebutan Djoko Dwijono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) pada periode 2016-2020. Sementara itu, dua tersangka lainnya memiliki inisial YM, yang merupakan Ketua Panitia lelang proyek JCC, dan TBS, yang merupakan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Pada hari ini, kami telah menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” ungkap Kuntadi.

baca juga : Kpk Periksa kasus korupsi Bansos

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka Djoko diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pemenang lelang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sementara tersangka YM diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan mengatur pengadaan barang yang seharusnya telah ditentukan pemenangnya.

BACA JUGA  Kronologi Ajudan Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas Tertembak di Kamar Rumah Dinas

“Saudara TBS, yang merupakan tenaga ahli, diduga turut serta dalam menyusun gambaran rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED), di mana terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” tambah Kuntadi.

Modus Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Japek II: Pengurangan Volume dan Dampak Terhadap Kualitas Bangunan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengungkap fakta dalam kasus korupsi terkait dengan proyek Tol Jakarta Cikampek atau Japek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017, yang telah menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. Salah satu fakta menarik yang telah terungkap adalah modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, di antaranya deng  (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa tersangka Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pemenang lelang proyek untuk menguntungkan pihak tertentu.

Salah satu cara yang digunakan dalam pemufakatan tersebut adalah dengan mengurangi volume atau spesifikasi bangunan yang seharusnya telah disepakati. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang dampak yang ditimbulkan terhadap kualitas bangunan tersebut. Kuntadi menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami dampak atau pengaruh terhadap kualitas bangunan akibat tindakan tersebut.

Pengurangan volume atau spesifikasi bangunan dalam proyek konstruksi adalah suatu tindakan yang serius, karena dapat mengancam keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur yang dibangun. Dampak dari tindakan ini mungkin melibatkan masalah struktural, penurunan kualitas material, dan bahkan risiko keamanan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa tindak korupsi dalam proyek infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Kejaksaan Agung RI bersikeras untuk mengungkap seluruh fakta dan menjalankan proses hukum secara adil guna memastikan keadilan dijalankan.

BACA JUGA  Download Formasi CPNS Kemendikbud 2023

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini akan terus dilakukan, termasuk analisis mendalam terkait dampak pengurangan volume dan spesifikasi bangunan terhadap proyek Japek II. Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli itu bukan kapasitas kami,” katanya.

Baca Juga:Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin

Atas perbuatannya tersangka Djoko telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link