Bagaimana Syarat Pengajuan Kartu Keluarga Buat Pasangan Nikah Siri Tulungagung

oleh
oleh
nikah siri tulungagung

Kartu Keluarga Buat Pasangan Nikah Siri – Pemerintahan sekarang ini mengizinkan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, meskipun tak terdaftar dalam dokumen atau surat nikah. Asalkan memenuhi persyaratan hukumnya

Bagi Anda, Pasangan nikah siri tulungagung bisa peroleh kartu keluarga (KK) dengan prasyarat memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang didapati oleh dua saksi. 

Tentang hal pembanding di antara KK untuk pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara adalah ada kolom yang tercatat kawin belum tertera pada KK untuk pasangan nikah siri.       

Penilaian pemerintahan, di dalam masalah ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkenaan pemberian KK buat pasangan nikah siri ini menurut keputusan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan jika perkawinan syah jikalau dijalankan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama. 

Di dalam masalah ini, pernikahan siri dirasa syah sama sesuai hukum agama, hingga menurut pemerintahan dapat saja untuk pasangan nikah siri buat peroleh KK. 

Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri tulungagung merupakan biar tiap-tiap penduduk negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri, pun terdaftar atau punya KK. 

Walau begitu, butuh ditelaah kembali peraturan ini supaya dalam prakteknya bisa berikan kefaedahan untuk masayarakat umum, tidak menimbulkan kerugian faksi spesifik, terutamanya anak dan wanita dalam perkawinan. 

1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri 

Ketetapan perundang-undangan di Indonesia tidak mengetahui maupun mengontrol secara rinci terkait nikah siri. Meskipun resmi menurut hukum agama, akan tetapi status pernikahan siri tidak miliki kekuatan hukum seperti ditata dalam ketetapan perundang-undangan. 

BACA JUGA  10 Website tempat Download Ebook PDF Gratis terbaru

Merujuk di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebutkan jika perkawinan resmi jika dikerjakan menurut peraturan agama masing-masing, akan tetapi selanjutnya di ayat (2) ditata berkaitan pendataan perkawinan yang sudah dilakukan sebagai halnya aturan perundang-undangan.  

Dalam perihal tersebut, realisasi perkawinan siri kendati udah resmi berdasarkan agama akan tetapi tidak serentak mendapatkan ketetapan hukum negara jikalau tidak dibuat pada instansi berkaitan, sesuai sama peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Praktek nikah siri tulungagung setelah itu berpengaruh di status serta posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.       

Sebelumnya terdapatnya peluang buat mempunyai KK untuk pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih terdaftar dalam KK masing-masing. 

Dalam pada itu, bila setelah itu ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam akte kelahirannya cuma untuk anak ibu dan tercantum dalam KK ibu.  

Dengan begitu, jadi pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen supaya anak yang lahir bisa terdaftar dalam KK dan mendapat akte kelahiran tidak argumen logis. 

Soal ini dipicu tidak ada atau adanya KK dari orang tua anak itu, anak masih tetap bisa peroleh akte kelahiran dan tercantum dalam KK, walaupun status anak cuma untuk anak ibu. 

surat nikah siri tulungagung tak dianggap oleh negara, walaupun syah dimata agama Islam. Oleh karena itu, anak atau istri dari perkawinan siri tak punya status hukum dihadapan negara.  

Seperti ditata di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Soal ini pula ditekankan dalam Pasal 5 ayat (1) Petunjuk Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Kombinasi Hukum Islam (KHI), yang menyaratkan tiap-tiap perkawinan dicatat biar teruji keteraturan perkawinan untuk warga Islam. 

BACA JUGA  Dukungan Menyusui Dan Tantangannya, 2022

Pendataan perkawinan itu dilaksanakan oleh karyawan pencatat nikah. Maka, syah tidaknya perkawinan tak diputuskan oleh dokumen perkawinan, 

akan tetapi surat perkawinan yaitu bukti udah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tak tersedianya bukti pemilikan dokumen ini berpengaruh pada anak ataupun istri dari perkawinan siri tidak punya validitas dihadapan negara.

2. Pengaruh Nikah Siri Buat Kehidupan Negara

Tak terdapatnya otoritas nikah siri ini munculkan efek hukum pada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuman memiliki jalinan perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. 

Kartu Keluarga Buat Pasangan Nikah Siri

Menjadi anak yang dirasa terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2  orang tua-nya, masih dapat memperoleh akte kelahiran lewat pendataan kelahiran. Akan tetapi, di dokumen kelahiran itu cuman tersebut nama ibunya. 

Kalau pengin menuliskan nama ayahnya  dalam akte kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan jadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.

Waktu tidak ada ketetapan pengadilan berkaitan pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, karenanya anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tidak punya hak mewaris dari ayahnya. 

Karena, si anak cuman memiliki jalinan perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Dan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil nikah siri tulungagung itu dianggap oleh ayahnya karenanya dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang semestinya mereka terima bila mereka jadi anak-anak yang sah.

BACA JUGA  Memahami Kesalahan Berpikir atau Sesat Pikir

Baca Juga: Memahami Stigma menurut Erving Goffman

a. Kartu Keluarga Buat Pasangan Nikah Siri

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Tapi, Dinas Kependudukan serta Pendataan Sipil tidak menikahkan, akan tetapi cuman menulis udah berlangsungnya perkawinan. Selanjutnya, di KK dapat dicatat info “kawin belum terdaftar “.

Buat bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri ditemui oleh dua orang saksi.

b. Persyaratan Pengerjaan buat mengurusi KK salah satunya:

Sedang untuk pasangan nikah siri, ada kriteria khusus yang udah diputuskan Dukcapil Kemendagri yakni membikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri dikenali oleh dua orang saksi.

c. Ringkasan Kartu Keluarga Nikah Siri 

nikah siri resmi secara agama, tapi tak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karena itu dirasa tidak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara. 

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK dengan informasi kawin belum tercantum dengan persyaratan privat ialah menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak. 

Meski begitu, masih mesti untuk pasangan buat mengerjakan isbat mencatat pernikahannya dan nikah.

nah itulah uraian mengenai Syarat mengajukan Kartu keluarga buat pasangan nikah siri. Banyak perspektif dalam menilai nikah siri, termasuk kontroversi hukumnya. namun, yang jelas jika memenuhi syarat dan rukunnya, secara agama dianggap sah. meskipun demikian, silahkan memperbanyak literasi hukum perkawinan agar lebih bijaksana dalam menjalaninya. terimakasih, salam literasi.

Tinggalkan Balasan