Investasi syariah merupakan salah satu varian investasi dari sekian banyak model investasi. Investasi ini menguat seiring dengan meningkatnya diskursus investasi alternatif konvensional.
Secara umum, Investasi merupakan salah satu kegiatan produktif yang ideal untuk ditanamkan sejak dini. Ketika kamu menanamkan modal dengan berharap keuntungan, berarti kamu telah berinvestasi. Investasi diartikan sebagai kegitan menanamkan modal pada satu project, perbankang, pasar saham dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam terminologi yang lebih luas, investasi tidak terbatas pada modal finansial saja. Kamu juga dapat berinvestasi pendidikan, investasi sumberdaya manusia, investasi aset, bahkan anak adalah investasi yang berharga. Dengan demikian, investasi merupakan kegiatan meluangkan waktu, uang, kegiatan, pikiran untuk mendapatkan Keuntungan dimasa yang akan datang.
Investasi Konvensional VS investasi Syariah
Investasi konvensional
Dalam artikel kali ini, investasi dimaksud adalah investasi secara etimologi yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan modal finansial. Menurut banyak referensi investasi konvensional berarti menempatkan sejumlah modal pada saat ini dengan harapan mendapatkan keuntungan pada masa mendatang.
Masa tunggu keuntungan secara umum bisa dalam hitungan tahun, bulan, minggu, hari atau bahkan jam tergantung dari model investasi yang dijalani. Investasi jenis ini sering dibedakan menjadi dua. Investasi pada aset finansial dan investasi pada aset riil.
Investasi aset finansial merupakan penempatan sejumlah modal finansial pada pasar uang atau pasar modal. Bentuknya beragam misalnya: salam, obligasi, deposito, surat berharga, opsi, waran dan sebagainya. Sementasi investasi pada aset Riil merupakan penanaman modal pada serto riil misalnya industri manufaktur / pabrik, perkebunan, pembelian aset produktif, pertambangan, kos kosan – kontrakan dan lain sebagainya.
Investasi syariah

Investasi ini secara praktis dan tujuan kurang lebih sama dengan investasi konvensional. Namun pada investasi syariah pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah (agama islam). Investasi harus terkait secara langsung dengan kegiatan usaha yang secara spesifik menghasilkan manfaat (keuntungan), dari manfaat atau keuntungan yang dihasilkan kemudian dilakukan bagi hasil. Pembagian hasil juga didasarkan pada prinsip syariah mengacu pada akad / kesepakatan tertentu.
Prinsip investasi syariah pada bidang usaha adalah memberdayakan emiten, dengan keberdayaan usaha ini kemudian akan meningkatkan manfaat (keuntungan). Keuntungan usaha akan diperhitungkan dalam akad bagi hasil sesuai kesepakatan awal.
Perluasan makna investasi syariah menunjukkan adanya kolaborasi proses yang memenuhi tadrij (gradasi) dan Trichotomy pengetahuan (instrumen, intelektual dan spiritual). Hal ini dapat dilihat pada pengelolaan dan prinsip bagi hasilnya. Selain memperhatikan keuntungan juga berbasis pada prinsip kehalalan (spiritual), dan kemaslahatan bersama. Hal ini juga berlaku pada pasar modal syariah.
Perbedaan investasi konvensional dan investasi syariah
Meskipun tujuan dan motivasinya sama, yaitu mendapatkan keuntungan, namun dua jenis investasi ini memiliki perbedaan yang mendasar. Namun sebelum mengulas perbedaannya, perlu kita ketahui prinsip dasar investasi syariah yang menjadi dasar pembeda dari investasi konvensional.
Prinsip Investasi syariah
- Prinpsi ke-halal-an: prinsip ini berlaku pada pengelolaan dan sistem investasi syariah. Prosedur dan cakupan investasi syariah harus sesuai dengan kaidah dan aturan syariah. Dan saat ini sudah ada aturan investasi syariah yang difasilitasi oleh negara.
- Aspek maslahah-manfaat. Investasi harus didasarkan pada kemaslahatan kedua belah pihak baik investor maupun pengelola investasi. Oleh karenanya, dalam investasi syariah salah satunya adalah prinsip bagi hasil dan tanggung rugi (ketika usahanya mengalami kerugian)
- Aspek keberlanjutan bagi lingkungan sekitar. Dasar dalam islam, investasi pada awalnya adalah investasi jangka panjang (akherat). Prinsip ini kemudian dibreakdown dalam pratik investasi modern. Pada aspek ini meniscayakan adanya sustainability atau keberlanjutan. Keberlanjutan manfaat baik untuk pelaku maupun untuk sekitarnya.
- Uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas perdagangan
- Managemen islami dengan kepastian. Menghindari sistem managemen spekulatif, manipulatif atau perjudian yang dikemas dalam kedok investasi adalah prinsip penting dalam investasi syariah.
Demikian prinsip dasar dalam investasi syariah. Tentunya hal ini bukan grand narative atau satu satunya kumpulan prinsip investasi syariah. Masih banyak sudut pandang dan perpektif lain terkait dengan prinsip investasi syariah.
Lalu apa perbedaan investasi konvensional dengan investasi syaraiah?
Berikut perbedaan mendasar investasi konvensional dan investasi syariah:
- Dalam mencapai satu keinginan harus ada tujuan terlebih dahulu. Perbedaan pertama ini pada Tujuan investasi. investasi konvensional berprinsip untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya. Misi atau tujuan investasi konvensional adalah untuk kemajuan ekonomi. Dengan tujuan ini, hal utama dan pertama yang diperhatikan adalah bagaimana investasi memberikan keuntungan yang sebesar besarnya.
Sementara Investasi syariah selain bertujuan keuntungan juga bertujuan pemberdayaan dan kemaslahatan untuk banyak pihak. Dalam bahasa kontemporer investasi ini menggabungkan upaya perolehan keuntungan dengan dengan kebajikan sosial. Misinya adalah pemberdayaan umat melalui Social Responsibility Investment (SRI).
- Perbedaan kedua adalah pada Instrument Investasi. investasi konvensional tidak memperhatikan prinsip halal – haram dalam instrumennya. Sehingga produk yang ditawarkan sangat luas dan banyak. Luasnya produk dan banyak varian ini berpeluang pada terjadinya pengelolaan yang spekulatif bahkan manipulatif. Sementara itu, instrument investasi syariah harus sesuai dengan prinsip halal haram. Dengan batasan ini, varian produk investasi syariah lebih terbatas dibanding investasi konvensional. Penerapannya pun didasarkan pada akad syariah dengan standard saling menguntungkan dan saling ridho antara investor dan pengelola.
- Setiap transaksi investasi pastinya ada perjanjian pendanaa yang mengikat para pihak. Perbedaan ketiga ini berupa Prinsip perjanjian atau Akad investasi. investasi konvensional berprinsip pada kesepakatan tanpa mempertimbangkan syariat halal-haramnya akad. Perjanjian ini lebih mengedepankan aspek hukum positif, pembagian keuntungan, hak dan kewajiban dan tidak mengatur jenis Akad yang mengikat. Sementara investasi syariah perjanjian didasarkan pada jenis akad yang sesuai dengan prinsip fiqih investasi, misalnya akad musyarakah, Ijarah, Mudhorobah dan lain sebagainya.
- Mekanisme transaksi. Pada pasar modal konvensional mekanisme trasaksi bersifat bebas, selama mampu memberikan keuntungan. Hal ini menyebabkan kemungkinan terjadi transaksi spekulatif, manipulatif bahkan “perjudian†yang dikemas dalam bentuk investasi. sementara dalam investasi syariah, mekanisme transaksi telah diatur dan ditetapkan oleh syariat islam yang diadopsi dalam aturan investasi syariah. Prinsipnya adalah keseuaian dengan syariah, misalnya tidak sah sebuah transaksi yang didalam nya terdapat instrumen haram, ketidakjelasan, penipuan, spekulatif, unsur perjudian.untuk memudahkan, negara memfasilitasi dan mengakomodir prinsip transaksi syariah yang diawasi oleh dewan pengawas syariah.
- Pengawasan. Investasi konvensional pengawasannya didsarkan pada mekanisme pasar dan faktor ekonomi.Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian. Konsekwensinya adalah persaingan bebas tanpa memperhatikan prinsip halal haram. Sementara pada investasi syariah, pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) tentunya dengan berpedoman pada prinsip mekanisme, pengelolaan syariah.
Trend Investasi Syariah
Trend investasi belakangan ini menguat seiring dengan perkembangan pasar investasi itu sendiri. Salah satu trend yang saat ini sedang banyak diminati adalah pasar investasi syariah. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pada oktobber 2021 saham syariah mencapai 56.9 persen. Kapitalisasi pasar saham 45.6 persen nya adalah kapitalisasi saham syariah. , frekuensi transaksi sebesar 58,1 persen, dan volume transaksi sebanyak 47,2 persen.
perkembangan teknologi dan inovasi produk menjadi salah satu alasan mengapa investasi syariah semakin banyak diminati.
Saat ini, dewan pengawas Syariah bersama dengan OJK terus berupaya melakukan skrining instrumen investasi yang sesuai dengan hukum syariah. Upaya ini berpeluang menambah instrument dan peluang peningkatan transaksi di pasar saham syariah. Selain itu, saat ini juga sudah tersedia Sistem Online Trading Syariah (SOTS) sistem ini disediakan bagi investor yang memiliki preferensi trading secara syariah. Transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum syariah akan otomatis ditolak oleh sistem.
Beberapa catatan penting terkait trend investasi syariah menurut Wakil ketua dewan komisioner OJK adalah :
Fatwa Dewan Syariah nasional – MUI terkait dengan Efek syariah dan infrastrukturnya. Fatwa ini akan berdampak positif pada minat masyarakat khusus muslim pada investasi syariah.
Hadirnya LSP atau lembaga sertifikasi Profesi terkait kompetensi pasar modal Syariah. Artinya hal ini telah mendaptkan pengakuan secara profesional, dan semakin banyak kampus yang memiliki program studi ekonomi dan keuangan syariah.
Kehadiran PT. Bank Syariah Indonesia. Hal ini menjadi dukungan pada pelayanan pasar modal syariah dan perbankan syariah. Masyarakat akan semakin percaya akan masa depan investasi syariah di indonesia.
Adanya platform crowdfunding syariah berbasis zakat, wakaf juga menjadi salah satu pendorong trend investasi syariah. Dan terakhir adalah adanya komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang secara fungsional akan memperluas, mempercepat kemajuan dan pemkembangan ekonomi berbasis syariah termasuk investasi syariah.
Investasi syariah terbaik yang layak kamu coba
Setelah menegetahui prinsip investasi syariah, perbedaannya dengan investasi konvensional bagi kamu yang tertarik untuk berinvestasi berikut ini list Investasi Syariah terbaik yang layak kamu coba. namun sebelumnya, kriteria Terbaik disini adalah didasarkan pada keamanan, kemudahan, peluang keuntungan yang relatif besar.
Reksa Dana Syariah

Merupakan dana investasi yang dikumpulkan dari para investor dan dialokasikan untuk mengelola produk berbasis syariah. Varian pertama ini masih menjadi favorit, simple tanpa ribet. Investasi kamu akan dikelola oleh manager investasi. Investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor.
Namun demikian, ketika kamu mau berinvestasi harus tetap memperhatikan track record perusahaan agar tidak kecewa dikemudian hari. Produk ini telah dijamin sesuai prinsip syariah berdasarkan POJK. No 19/POJK.04/2015 reksadana syariah pengelolaannya disyaratkan sesuai dengan prinsip syariah.
Beberapa kelebihan reksadana syariah adalah:
Pertama jelas sesuai dengan prinsip hukum islam dalam semua aspeknya
Kedua prosedurnya mudah, tidak ribet. Bagi pemula biasanya kerumitan administrasi dan proses, butuh keahlian terkait investasi menjadi masalah tersendiri. Tidak halnya dengan investasi syariah jenis ini, dana kamu sepenuhnya akan dikelola oleh manager investasi.
Ketiga tidak dialokasikan pada produk yang bertentangan dengan prinsip syariah. Selain prosedurnya sesuai syariah, produk yang dikelola juga sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh otoritas investasi syariah. Jadi jelas terjamin keseuaiannya dengan syariah
Keempat memiliki manfaat relatif besar, bahkan lebih besar daripada deposito konvensional
Kelima terdapat proses Cleansing sebagai jaminan produk yang dikelelo sesuai dengan prinsip syariah (Halal)
Keenam diversifikasi produk cukup variatif, sehingga kamu memiliki banyak pilihan untuk meminimalkan resiko
Ketujuh nilai mininimal investasi relatif terjangkau, sehingga cocok untuk pemula dan dana terbatas
investasi Saham Syariah

Merupakan salah satu jenis Efek berbetuk saham, tentunya dengan prinsip syariah. Saham tergolong investasi syariah ketika usaha dari saham yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip syariah dalam pengelolaan, transaksi maupun mekanisme usahanya. Prinsipnya tidak bertentangan dengan syariah.
Saham dapat digolongkan sebagai jenis yang Syariah ketika kegiatan usaha dari saham yang diperdagangkan tersebut memiliki dan sesuai dengan prinsip Syariah. Sehingga dapat diartikan tidak semua kegiatan tersebut tidak boleh memiliki hubungan dengan hal hal yang haram atau dinyatakan tidak halal.
Beberapa keuntungan investasi saham syariah adalah :
Pertama keuntungan dari capital gain dan Deviden, point ini kurang lebih sama dengan keuntungan saham konvensional. Namun, karena produk syariah, maka proses dan akadnya sesuai dengan prinsip syariah dan terjamin ke-halal-an nya. Selain halal, kamu juga berpeluang mendapatkan dua sumber keuntungan tersebut (capital gain dan deviden).
Kedua jaminan stabilitas jangka panjang. Saham syariah saat ini telah masuk pada blue chip dimana hal ini mengindikasikan popularitas saham syariah karena dimiliki oleh Perusahaan yang menekuni di bidang industri. Saham blue chip ini bisa memberikan keuntungan lebih pada investor dan yang terpenting adalah adanya stabilitas pergerakan saham yang aman untuk investasi jangka panjang.
Ketiga sumber keuntunngan jelas dan terjamin halal. Investasi saham syariah ini diawasi oleh dewan pengawas syariah. Sehingga jelas dari awal Proses hingga akhir pembagian keuntungan harus sesuai dengan prinsip syariah.
Deposito Syariah
Merupakan salah satu produk perbankan syariah yang aman, karena dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Deposito syariah merupak sistem perbankan untuk melakukan investasi berjangka-bertahap dengan mekanisme sesuai hukum syariah.
Prosesnya kamu berinvestasi sejumlah uang, kemudian dikelola oleh bank, dan kamu akan menerika bagi hasil keuntungan dalam jangka waktu tertentu sesuai akadnya, bisa satu tahun, 3 bulan atau tiap bulan.
Salah satu keuntungan dalam deposito syariah ini kamu bisa ikut menentukan instrumen investasi yang dijadikan usaha memutar uang kamu. Prinsip ini disebut muqoyyadah. Namun jika kamu awam dalam urusan bisnis, kamu bisa sepenuhnya menyerahkan ke pihak bank dalam memilih instrumen investasi, model kedua ini disebut Mutlaqoh.
Selain itu, juga terdapat beberapa keuntungan lainnya: diantaranya sistem keuntungan didasarkan pada bagi hasil bukan sistem bunga sebagaimana deposito konvensional. Artinya kamu berpeluang mendapatkan keuntungan lebih banyak ketika keuntungan dari usaha Bank melebihi ekspektasi.
Selain itu, deposito syariah juga bisa menjadi jaminan pembiayaan. Ketika kamu membutuhkan sejumlah dana pinjaman, maka deposito syariah bisa menjadi jaminan pembiayan kamu.
Investasi Emas Syariah
Jika kamu orangnya model fisik oriented, investasi berupa benda riil, mungkin investasi emas syariah bisa menjadi pilihan tepat bagi kamu. Modal investasi ini juga sesuai selera dan kemampuan. Tidak ada salahnya kamu coba, harga emas secara umum dari tahun ke tahun selalu naik.
Investasi jenis ini relatif sudah lama, sejak jaman dulu, orang berinvestasi dalam bentuk logam mulia. Dan terbukti sampai saat ini masih banyak diminati. Artinya investasi ini menguntungkan, aman dan minim resiko. Bahkan saat ini telah tersedia investasi emas dalam bentuk digital, nilai minimalnya pun sangat rendah, mulai dari 0.1 gram.
Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
Bagi kamu yang memiliki kelebihan modal, tidak ada salahnya mencoba investasi di real estate syariah. Harga properti saat ini selalu naik dari tahun ke tahun, bahkan beberapa sumber menyatakan kenaikan harga properti untuk kawasan tertentu bisa diatas 10%. Artinya peluang mendapat keuntungan lebih besar terbuka bagi kamu di investasi ini. Untuk keamanan, tenang saja, investasi ini sudah diatur dalam peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah.
Oiya, sebagai info tambahan, saat ini investasi syariah jenis saham syariah sudah sangat modern. Traksaksi saham syariah saat ini sudah bisa di lakukan melalui aplikasi investasi syariah yaitu Syariah Online Trading System (SOTS).
SOTS ini merupakan platform sistem transaksi saham syariah secara online untuk para investor yang telah tersertifikasi memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Aplikasi ini sudah disertifkasi oleh DSN-MUI sebagai interpretasi dari Fatwa DSN-MUI nomor 80 tahun 2011 tentang Penerapan prinsip syariah dalam Mekanisme Perdagangan efek di pasar reguler bursa efek.