Apr 24, 2022
1 Views

Penting – Ketentuan Fidyah Hutang puasa Ramadhan

Written by

Puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim mukallaf yang mampu. namun jika berhalangan maka ada ketentuan Qodlo puasa dan membayar Fidyah hutang puasa ramadhan

Puasa ramadhan adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban muslim mukallaf. Puasa ramadhan merupakan Rukun islam ke empat yang wajib ditunaikan setiap tahun selama satu bulan.

Karena sifatnya wajib, maka setiap orang yang meninggalkan puasa ramadhan meskipun disertai udhur Syar’I berkewajiban menggantinya. Hanya saja ketentuannya yang berbeda. Salah satunya adalah ketentuan membayar Fidyah sebagai ganti Puasa yang ditinggalkan. Terutama ini bagi orang yang sakit kemudian meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa ramadhan. Atau ibu menyusui dengan ketentuan kwatir akan anaknya jika ia berpuasa.

baca juga: Bilangan Rakaat Shalat Tarawih menurut ulama

Dalam artikel kali ini, akan diulas ketentuan Fidyah sebagai ganti Puasa yang ditinggalkan atau terhutang oleh mayyit.

Namun sebelum lebih jauh, alangkah baiknya kita memahami apa itu puasa terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan update dan memudahkan membaca artikel dari web ini tanpa membuka browser internet, anda dapat mengunduh Aplikasi dunialiterasi.com di Play Store.

Pengertian Puasa

Puasa secara etimologi semakna dengan kata Al imsak, menahan dari makan dan minum. Secara definitif, Puasa adalah bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri makan dan minum serta hal hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib) disertai dengan syarat dan rukun tertentu.

puasa adalah, yang wajib puasa ramadhan adalah

Puasa ramadhan wajib atas orang islam mukallaf dan mampu (sehat) serta tidak sedang dalam perjalanan. Mukallaf adalah orang islam yang dewasa yaitu usia akil baligh dan Berakal. Dengan demikian, puasa ramadhan tidak wajib bagi orang islam yang sedang dalam perjalanan (syarat dan ketentuan berlaku), belum dewasa atau akil baligh, mengalami gangguan jiwa atau akalnya tidak waras, dan yang tidak mampu karena alasan kesehatan.

Beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa tetap berkewajiban mengqodho puasanya. Yaitu dengan cara berpuasa di luar bulan ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan tidak berpuasa. Misalnya orang yang sakit dan sedang dalam perjalanan, sebagaimana ayat dibawah ini:

BACA JUGA Haul sayyid Abdurrahman 2023: lailatus sholawat, santunan hingga pengajian Umum


فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Sebagian lagi, mendapatkan keringanan tidak wajib mengqodho akan tetapi menggantinya dengan Fidyah, yaitu membayar sejumlah makanan pokok dengan ketentuan khusus. Sebagaimana ayat berikut ini, yaitu orang orang yang berat menjalankan ibadah puasa, maka wajib baginya membayar fidyah

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dalam artikel ini, membahas Fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia. Misalnya ada orang sakit, selama bulan ramadhan, dan kemudian meninggal dunia. Berikut rincian ketentuan Fidyah puasa bagi orang yang meninggal dunia.

Fidyah Hutang puasa Ramadhan

Fidyah Hutang puasa Ramadhan

Ibadah puasa merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah Swt. Kepada seluruh umat Islam. Orang-orang yang memenuhi syarat wajib melaksanakannya. Jika pada suatu saat, orang tersebut tidak puasa ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada lain hari.

fidyah adalah “tebusan” pengganti puasa ramdhan yang ditinggalkan. beberapa orang yang tidak mampu menjalankan puasa diperbolehkan tidak mengganti puasa dilain hari, namun dengan membayar Fidyah. Fidyah adalah membayar denda untuk mengganti kewajiban yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing orang, satu mud (6 ons).

Kriteria yang orang yang boleh membayar Fidyah

orang yang meninggalkan Puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan berpuasa dilain hari diluar bulan ramadhan. namun, ada beberapa golongan dengan kriteria khusus yang diperbolehkan tidak mengqodlo puasa ramadhan. melainkan dengan membayar Fidyah.

Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu. Adapun kriteria orang yang dimaksud di antaranya,

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. mereka diperkenankan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). tentunya kekwatiran ini berdasarkan pendapat ahli atau dokter. bukan kwatir yang dibuat buat secara sengaja untuk meninggalkan puasa.
BACA JUGA Bilangan Rakaat Shalat Tarawih menurut ulama

Punya hutang puasa ramadhan belum sempat Qodho kemudian meninggal dunia

Bagaimana jika orang yang punya hutang puasa ramadhan dan belum sempat qodlo puasa kemudian meninggal dunia? Persoalannya adalah, bagaimanakah jika orang itu tidak mengganti puasanya sampai ia meninggal dunia, bolehkah keluarga atau kerabatnya menggantikan puasanya tersebut?

Beberapa kemungkinan orang yang meninggal dunia yang belum mengganti puasanya.

  1. Pertama, orang tersebut meninggalkan puasa karena udzur, Ia meninggal sebelum sempat mengganti puasanya, misalnya tidak ada waktu untuk mengqadla’ puasanya. Seperti orang yang meninggal dunia pada pertengahan puasa atau pada saat hari raya, atau karena sakit yang ia derita tak kunjung sembuh hingga ajal menjemputnya.
  2. Kedua, tidak puasa karena tidak ada udzur, tatapi orang tersebut memiliki kesempatan mengqadla’ puasanya, namun ia tidak mengganti puasa yang telah ditinggalkannya itu, baik karena malas atau alasan yang dibenarkan oleh syara’ kemudian ia meninggal dunia sebelum mengganti puasanya.

Jawaban:

  • Pada contoh yang pertama, orang tersebut tidak punya kewajiban untuk mengganti puasanya, sebab ia tidak berbuat lalai atau meremehkan masalah agama.
  • Pada contoh yang kedua, orang itu mati dengan meninggalkan hutang puasa. Maka ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh waris atau familinya, yaitu:
  1. Memberikan makanan kepada fakir miskin
  2. Mengqadla’ puasanya.

Sebagaimana yang diterangkan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain, hal. 192

وَمَنْ ماَتَ وَعَلَيْهِ صِياَمُ رَمَضَانَ أَوْ نَذَرٌ أَوْ كَفاَرَةٌ قَبْلَ إِمْكاَنِ فِعْلِهِ بِأَنْ اِسْتَمَرَ مَرِضُهُ اَلَّذِيْ لاَ يُرْجَى بُرْؤُهُ أَوْ سَفَرُهُ الْمُباَحُ إِلَى مَوْتِهِ فَلاَ تَدَارُكَ لِلْفاَئِتِ بِالْفِدْيَةِ وَلاَ بِالْقَضَاءِ وَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ لِعَدَمِ تَقْصِيْرِهِ فَإِنْ تَعَدَّى بِاْلإِفْطَارِ ثُمَّ ماَتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ وَبَعْدَهُ أَوْ أَفْطَرَ بِعُذْرٍ وَماَتَ بَعْدَ التَّمَكُّنِ أَطْعَمَ عَنْهُ وَلِيُّهُ مِنْ تِرْكَتِهِ لِكُلِّ يَوْمٍ فاَتَهُ مُدَّ طَعاَمٍ مِنْ غاَلِبِ قُوْتِ الْبَلَدِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ تِرْكَةٌ لَمْ يَلْزَمْ اَلْوَلِيَّ إِطْعاَمٌ وَلاَ صَوْمٌ بَلْ يُسَنُّ لَهُ ذلِكَ لِخَبَرٍ مَنْ ماَتَ وَعَلَيْهِ صِياَمٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (نهاية الزين, ص 192)

BACA JUGA Lengkap! inilah Hukum Biogas dalam islam

Orang mati dengan meninggalkan puasa Ramadhan, Nadar atau puasa Kafarot, sedangkan ia belum sempat menggantinya, seperti sakit yang ia derita terus berkepanjangan dan sedikit harapan untuk sembuh, atau ia terus melakukan perjalanan mubah (perjalanan yang tidak untuk maksiat) sampai ia mati.

Maka orang itu tidak perlu mengganti puasa yang ditinggalkannya, baik dengan puasa atau dengan membayar Fidyah (makanan pokok), sebab ia tidak lalai. Tapi jika ia sengaja tidak berpuasa (tanpa sebab yang dibenarkan), kemudian orang tersebut mati, baik sebelum sempat atau telah punya waktu untuk mengganti puasanya.

Atau orang itu tidak puasa karena ada alasan yang dibenarkan, kemudian meninggal setelah ia memiliki kesempatan untuk mengqadla’ puasanya, (dalam kedua masalah ini) wali atau keluarga si mayit harus memberikan satu mud makanan pokok daerah itu setiap satu hari.

Makanan itu diambilkan dari tirkah (harta peninggalan) si mayit (dan diberikan kepada para fakir miskin). Apabila orang yang meninggal itu tidak memiliki harta, maka wali tidak wajib berpuasa atau membayar fidyah yang diambil dari hartanya sendiri, tapi (perbuatan itu) disunnahkan kepada si wali. Sesuai dengan hadits Nabi Saw. barang siapa yang mati sedangkan ia punya tanggungan puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya. (Nihayah al-Zain hal. 192)

Ketentuan ini sesuai dengan sabda Nabi;

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ (سنن ابن ماجه,ج 1 ص 558, رقم 1747)

Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Bersabda; Barang siapa yang mati dan dia mempunyai kewajiban berpuasa, maka hendaklah setiap hari (ahli warisnya) memberi makan kepada fakir miskin. (Sunan Ibnu Majah [1747])

(قَوْلُهُ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْناً إلخ) تَمْلِيْكُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْناً أَوْ فَقِيْرًا كُلُّ وَاحِدٍ مُدُّ طَعَامٍ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنْ يَجْعَلَ ذَلِكَ طَعَامًا وَيُطْعِمُهُمْ إِيَّاهُ فَلَوْ غَدَاهُمْ أَوْعَشَاهُمْ لَا يَكْفِيْ (إعانة الطالبين، جزء 2، ص240)

Fidyah adalah membayar denda untuk mengganti kewajiban yang ditinggalkan dengan memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing orang, satu mud (6 ons).

Article Categories:
LIterasi Agama

Tinggalkan Balasan