Efektivitas Pengelolaan Dana Desa – Pengelolaan dana desa sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah desa. tantangannya adalah mewujudkan efektifitas pengelolaan dana desa. dengan pengelolaan dana desa yang Efektif maka hasil dicapai dalam pembangunan desa yang maksimal
artikel ini adalah hasil review dari salah satu Publikasi jurnal nasional Oleh mahasiswa Sosiologi UTM. detail data ada dibawah setelah artikel
Permasalahan:
Pengalokasian dana desa di Indonesia tidak dilakukan secara merata, terutara di daerah-daerah luar pulau Jawa. Namun sebagian daerah di pulau Jawa masih ada yang belum tersentuh pemberdayaan dan pembangunannya karena tidak mendapat dana alokasi secara merata dari pemerintah.
Pada beberapa daerah juga menunjukkan bahwa alokasi dana tidak transparansi kepada seluruh masyarakat, sehingga disitu terjadi ketidakmerataan dalam proses pembagiannya. Tingkat kemiskinan yang tinggi menjadi kajian dalam penelitian ini,.
Pengalokasian dana desa dari pemerintah telah tersalurkan ke beberapa wilayah yang menjadi target pemberdayaan dan pembangunan, namun di wilayah Bondowoso otonomi daerah tidak dijalankan dengan semestinya, sehingga dana yang diberikan oleh pemerintah tidak tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Akibatnya, kemiskinan masih terus dirasakan oleh sebagian masyarakatnya. Sehingga dari permasalahan tersebut, dibutuhkan efektivitas terhadap pengelolaan dana desa untuk pemberdayaan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Bondowoso.
Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan desa serta efektifitas pengelolaan dana desa guna pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Bondowoso.
Starting point dalam penelitian ini adalah ingin mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang ada di Kabupaten Bondowoso, sertamengetahui efektifitas pengelolaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Bondowoso.
Metode Penelitian
Peneliti menggunakan mix method atau metode gabungan penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif. Penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif digunakan dengan pengumpulan data menggunakan metode observasi atau turun langsung ke lapangan. Peneliti juga menyebarkan kuisioner dan wawancara kepada masyarakat di desa penerima alokasi dana di Kabupaten Bondowoso. Peneliti melakukan wawancara menggunakan metode Forum Group Discussuion (FGD) untuk memperoleh data yang dibutuhkan
Hasil dan Rekomendasi: Efektivitas Pengelolaan dana Desa

Tahap Perencanaan Keuangan Desa
Hasil dan Rekomendasi Dalam hal ini menganggarkan dan merencanakan telah berjalan dengan baik karena pemerintah melibatkan masyarakat yang dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan demikian, program kerja disusun dapat mengatur kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut.
Namun pada tahap ini, keterlibatan masyarakat tidak diimbangi dengan SDM yang tersedia, Desa juga belum memiliki sarana dan prasarana dalam menunjang perencanaan tersebut, masyarakat belum mampu secara kritis untuk mengelola setiap anggaran pendapatan dan belanja desa.
Tahap Pelaksanaan Keuangan Desa
Setelah melalui proses perencanaan, maka pada tahap selanjutnya adalah melaksanakan seluruh kebijakan yang direncanakan dalam APBDesa selama 1 tahun ke depan.
Dalam APBDesa termuat pelaksanaan dan penerimaan desa, yang membahas Pelaksanaan penerimaan desa terkait dengan berbagai kegiatan dan pendapatan yang mengakibatkan bertambahnya kas desa. Serta pelaksanaan belanja dan pembiayaan desa yaitu semua jenis pengeluaran yang mengakibatkan pengurangan terhadap kas desa. dalam konteks ini, pelaksanaan keuangan harus mengacu pada pedoman pelaksanaan keuangan desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap Penatausahaan Keuangan Desa
Merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu periode anggaran. Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah membentuk kelompok pendamping dalam rangka pelaksanakan Aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
Penatausahaan keuangan desa yang di Kabupaten Bondowoso menggunakan Siskeudes dalam pembuatan laporan keuangan desa, dimana hampir semua responden menyatakan bahwa aplikasi ini sangat membantu perangkat desa dalam melaporkan keuangan pada setiap periode pelaporan.
Tahap Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengalami beberapa kendala, diantaranya sebagai berikut:
- Intensitas permintaan laporan yang dianggap terlalu sering
- Lokasi tidak sesuai dengan peng erjaan proyek
- Keterlambatan dokumen pendukung dan keterlambatan realisasi
- Bukti pendukung yang biasanya juga menjadi kendala dalam proses pertanggungjawaban
- Terlalu banyak form pelaporan atau format yang berubah ubah selain laporan di siskeudes
- Alur dalam pembuatan SPJ yang menjadi kendala karena siskeudes yang terlalu rumit
Pada tahap penggunaan keuangan desa digunakan untuk pembangunan fisik sebesar 50%, pemberdayaan masyarakat desa sebesar 7%. Penggunaan keuangan desa untuk pembagunan masih didominasi pembangunan jalan desa yaitu mencapai lebih dari 50%, Penggunaan keuangan desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dapat diketahui bahwa sebagian besar desa yang berada di Kabupaten Bondowoso menganggarkan keuangan desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Secara keseluruhan, Hasil penelitian ini adalah secara umum desa yang berada di Kabupaten Bondowoso telah melakukan pengelolaan keuangan desa secara baik, namun pada hal tertentu masih belum tertib dalam administrasi, sehingga terkadang mengalami keterlambatan dalam pencairan keuangan desa untuk periode berikutnya.
Kelebihan
Efektivitas pengelolaan ADD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bondowoso, Masyarakat merasa terbantu dengan adanya bantuan alat untuk UMKM serta pelaku usaha yang ada di desa, sehingga meningkatkan hasil produksi usaha dan taraf hidup masyarakat meningkat, dimana membuka lapangan pekerjaan serta adanya bekal dari hasil pembinaan dan pelatihan yang didapat oleh masyarakat.
Tentu saja hal tersebut menyerap tenaga kerja masyarakat desa, serta didukung oleh beberapa bantuan kepada masyarakat yang didanai oleh dana desa. Dan adanya akses infrastuktur yang baik, sehingga membantu kelancaran usaha masyarakat desa.
Penyerapan dana pembangunan lebih besar daripada untuk pemberdayaan masyarakat, dimana pembangunan masuk dalam kategori efektif, sedangkan pemberdayaan masyarakat termasuk kategori cukup efektif Tidak hanya itu proses perencanaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dalam menyerap aspirasi dalam bentuk Musrenbangdesa, sehingga dapat dipastikan keputusan tersebut demi kepentingan bersama.
Kekurangan
Program Alokasi Dana Desa untuk memberikan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat khususnya di pedesaan. Pada realitanya sebaran pembangunan masih belum merata. Tingkat kemiskinan yang tinggi menjadi faktor pendorong penelitian ini.
Dalam pelaksanakan ADD terdapat beberapa kendala yang disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia yang benar – benar memahami secara menyeluruh terkait pelaksanaan keuangan desa, beserta aturan pelaksanaan terkait. Meskipun sudah menggunakan aplikasi sistem keuangan desa.
Judul Artikel: Efektivitas Pengelolaan Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Bondowoso
Jurnal dan Tahun : Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis/2019 Volume dan Halaman Vol. 4, N0. 1: 9-20
Penulis: Galih Wicaksono Boedijono, Yeni Puspita, Sandhika Cipta Bidhari, Nurcahyaning Dwi Kusumaningrum dan Venantya Asmandani
Reviewer dan Tanggal : May Hellen A. P dan Silvia Ayu . A. / 18 April 2022