Efektivitas Pengelolaan Dana Desa untuk Pembangunan

by
pengelolaan dana desa

Efektivitas Pengelolaan Dana Desa – Pengelolaan dana desa sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah desa. tantangannya adalah mewujudkan efektifitas pengelolaan dana desa. dengan pengelolaan dana desa yang Efektif maka hasil dicapai dalam pembangunan desa yang maksimal

artikel ini adalah hasil review dari salah satu Publikasi jurnal nasional Oleh mahasiswa Sosiologi UTM. detail data ada dibawah setelah artikel

Permasalahan:

Pengalokasian dana  desa  di Indonesia  tidak  dilakukan secara  merata, terutara di daerah-daerah luar pulau Jawa. Namun sebagian daerah di pulau Jawa   masih   ada   yang belum  tersentuh  pemberdayaan   dan pembangunannya karena tidak mendapat dana alokasi secara merata dari pemerintah.

Pada beberapa daerah juga menunjukkan bahwa alokasi dana tidak  transparansi  kepada  seluruh  masyarakat,  sehingga  disitu  terjadi ketidakmerataan dalam proses pembagiannya. Tingkat kemiskinan yang tinggi menjadi kajian dalam penelitian ini,.

Pengalokasian dana desa dari pemerintah telah tersalurkan ke beberapa wilayah yang menjadi target pemberdayaan dan pembangunan, namun di wilayah Bondowoso otonomi daerah tidak dijalankan dengan semestinya, sehingga dana yang diberikan oleh  pemerintah  tidak  tersalurkan  dengan  baik  dan  tepat  sasaran. 

Akibatnya,   kemiskinan   masih   terus   dirasakan   oleh   sebagian masyarakatnya.   Sehingga   dari  permasalahan   tersebut,   dibutuhkan efektivitas  terhadap  pengelolaan  dana  desa  untuk  pemberdayaan  dan pembangunan yang ada di Kabupaten Bondowoso.

Tujuan Penelitian

Secara umum tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan desa serta efektifitas pengelolaan dana desa guna pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA  Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Daerah 3T

Starting point dalam penelitian ini adalah ingin mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa  yang  ada  di  Kabupaten  Bondowoso,  sertamengetahui  efektifitas pengelolaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Bondowoso.

Metode Penelitian

Peneliti  menggunakan  mix  method  atau  metode  gabungan  penelitian kualitatif  dan  penelitian  kuantitatif.  Penelitian  kualitatif  yang  bersifat deskriptif digunakan dengan  pengumpulan data  menggunakan  metode observasi atau turun langsung ke lapangan. Peneliti juga menyebarkan kuisioner dan wawancara kepada masyarakat di desa penerima alokasi dana di Kabupaten Bondowoso. Peneliti   melakukan   wawancara menggunakan   metode   Forum   Group   Discussuion   (FGD)   untuk memperoleh data yang dibutuhkan

Hasil dan Rekomendasi: Efektivitas Pengelolaan dana Desa

Efektivitas Pengelolaan dana desa

Tahap Perencanaan Keuangan Desa

Hasil dan Rekomendasi Dalam hal ini menganggarkan dan merencanakan telah berjalan dengan baik karena pemerintah melibatkan masyarakat yang dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan demikian, program kerja disusun dapat mengatur  kepentingan dan kebutuhan  masyarakat  serta  sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut.

Namun pada tahap ini,  keterlibatan masyarakat tidak diimbangi dengan SDM yang tersedia, Desa juga belum memiliki sarana dan prasarana dalam menunjang perencanaan tersebut, masyarakat belum mampu secara kritis untuk mengelola setiap anggaran pendapatan dan belanja desa.

Tahap Pelaksanaan Keuangan Desa

Setelah melalui proses perencanaan, maka pada tahap selanjutnya adalah melaksanakan  seluruh kebijakan  yang  direncanakan  dalam  APBDesa selama 1 tahun ke depan. 

Dalam APBDesa termuat  pelaksanaan dan penerimaan desa, yang membahas Pelaksanaan penerimaan desa terkait dengan berbagai kegiatan dan pendapatan yang mengakibatkan bertambahnya kas desa. Serta pelaksanaan belanja dan pembiayaan desa yaitu semua jenis pengeluaran yang mengakibatkan pengurangan terhadap kas desa. dalam konteks ini, pelaksanaan keuangan harus mengacu pada pedoman pelaksanaan keuangan desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA  Teori Dekonstruksi Jacques Derrida (1930 – 2004)

Tahap Penatausahaan Keuangan Desa

Merupakan  proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu periode anggaran. Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah membentuk kelompok pendamping dalam rangka pelaksanakan Aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).

Penatausahaan keuangan desa yang di Kabupaten Bondowoso  menggunakan  Siskeudes  dalam  pembuatan laporan keuangan desa,  dimana  hampir semua responden menyatakan bahwa aplikasi ini sangat membantu perangkat desa dalam melaporkan keuangan pada setiap periode pelaporan.

Tahap Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengalami beberapa kendala, diantaranya sebagai berikut:

  1. Intensitas permintaan laporan yang dianggap terlalu sering
  2. Lokasi tidak sesuai dengan peng erjaan proyek
  3. Keterlambatan dokumen pendukung dan keterlambatan  realisasi
  4. Bukti pendukung yang biasanya juga menjadi kendala dalam proses pertanggungjawaban
  5. Terlalu banyak form pelaporan atau format yang berubah ubah selain laporan di siskeudes
  6. Alur dalam pembuatan SPJ yang menjadi kendala karena siskeudes yang  terlalu rumit

Pada tahap penggunaan keuangan desa digunakan untuk pembangunan fisik  sebesar  50%, pemberdayaan masyarakat  desa  sebesar  7%. Penggunaan  keuangan  desa  untuk  pembagunan  masih didominasi pembangunan jalan desa  yaitu  mencapai lebih dari 50%, Penggunaan keuangan desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dapat diketahui bahwa  sebagian besar desa yang berada di Kabupaten  Bondowoso menganggarkan keuangan desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Secara keseluruhan, Hasil penelitian ini adalah secara umum desa yang berada di Kabupaten Bondowoso telah melakukan pengelolaan keuangan desa secara baik, namun pada hal tertentu masih  belum tertib dalam administrasi, sehingga terkadang mengalami keterlambatan  dalam pencairan keuangan desa untuk periode berikutnya.

Kelebihan

Efektivitas pengelolaan ADD untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bondowoso, Masyarakat merasa terbantu dengan adanya bantuan alat untuk UMKM serta pelaku usaha yang ada di desa,  sehingga  meningkatkan  hasil  produksi  usaha  dan  taraf  hidup masyarakat meningkat, dimana membuka lapangan pekerjaan serta adanya bekal dari hasil pembinaan dan pelatihan yang didapat oleh masyarakat.

BACA JUGA  Lahirnya Sosiologi Di Andalanisia: sebuah Cerpen Sosiologis

Tentu saja hal tersebut  menyerap tenaga kerja masyarakat desa, serta didukung oleh beberapa bantuan kepada masyarakat yang didanai oleh dana desa. Dan adanya akses infrastuktur yang baik, sehingga membantu kelancaran usaha masyarakat desa.

Penyerapan dana pembangunan lebih besar daripada untuk pemberdayaan masyarakat, dimana pembangunan masuk  dalam  kategori  efektif, sedangkan  pemberdayaan  masyarakat termasuk kategori  cukup  efektif  Tidak  hanya  itu  proses perencanaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dalam menyerap aspirasi dalam bentuk Musrenbangdesa, sehingga dapat  dipastikan keputusan tersebut demi kepentingan bersama.

Kekurangan

Program Alokasi Dana Desa untuk memberikan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat khususnya di pedesaan. Pada realitanya sebaran pembangunan  masih  belum  merata.  Tingkat  kemiskinan  yang  tinggi menjadi  faktor  pendorong  penelitian  ini. 

Dalam  pelaksanakan  ADD terdapat beberapa kendala yang disebabkan karena terbatasnya sumber daya manusia yang benar – benar memahami secara menyeluruh terkait pelaksanaan keuangan desa, beserta aturan pelaksanaan terkait. Meskipun sudah menggunakan aplikasi sistem keuangan desa.

Judul Artikel: Efektivitas Pengelolaan Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Bondowoso

Jurnal dan Tahun : Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis/2019 Volume dan Halaman Vol. 4, N0. 1: 9-20

Penulis: Galih Wicaksono Boedijono, Yeni Puspita, Sandhika Cipta Bidhari, Nurcahyaning Dwi Kusumaningrum dan Venantya Asmandani

Reviewer dan Tanggal : May Hellen A. P dan Silvia Ayu . A. / 18 April 2022

Leave a Reply