- Version
- Download 1
- File Size 3.64 MB
- File Count 1
- Create Date Mei 1, 2022
- Last Updated Agustus 13, 2023
EFEKTIFITAS PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN
Pemerintahan memiliki peran dalam pengelolaan keuangan publik, yang dimulai dari tata kelola
keuangan pusat, daerah, maupun desa. Dalam lingkup terkecil yaitu Desa, yang sebagai penyalur
antara pemerintah dengan masyarakat dan berhubungan langsung dengan kepentingan dan
kebutuhan masyarakat sehingga mempunyai peranan yang strategis. Pada dasarnya kemajuan
suatu negara dapat diidentifikasikan oleh kemajuan desa. Dengan aspek itulah pemerintah
mengeluarkan kebijakan pembentukan Alokasi Dana Desa (ADD), sebagai perwujudan dari
desentralisasi keuangan yang memiliki visi mewujudkan Desa yang mandiri. Menurut UndangUndang No 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa meliputi Perencanaan, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, ADD bersumber dari Dana Pusat dan Daerah
yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa yang besarnya kurang lebih 10 % (sepuluh persen).