Jan 21, 2022
0 View

New: Apa Itu Fintech P2P Lending? Pengertian dan Cara Kerjanya

Written by

Apa itu fintech P2P Lending? P2P Lending merupakan penyedia jasa pinjaman yang bisa menghubungkan pihak debitur atau pihak peminjam dengan pemilik dana pinjaman (kreditur) secara langsung.

Peer to peer lending merupakan salah satu bentuk teknologi finansial atau yang biasa disebut dengan fintech. Di Indonesia sendiri, fintech P2P Lending ini lebih dikenal dengan istilah pinjaman online. fintech fintech jenis ini juga sering disebut secara singkat Fintech Lending saja.

Sebelumnya, telah kita bahas tuntas mengenai apa itu Fintech, sejarah, jenis dan manfaatnya dalam bisnis. sekrang kita ulas salah satu jenis fintech yang paling sering bersinggungan dengan masyarakat, yaitu pinjaman online atau fintech p2p lending. Untuk lebih memahami pengertian dan cara kerjanya, maka mari simak penjelasannya sebagai berikut.

Apa Itu Fintech P2P Lending?

Sebagai salah satu bentuk fintech, apa itu fintech P2P Lending? Peer to peer lending ini merupakan sebuah metode pinjaman yang mana akan menghubungkan debitur dengan kreditur secara langsung dalam hal pinjam meminjam dana.

fintech p2p lending
blogsabda.com/

Dengan adanya fintech ini malah bisa menghilangkan peran dari institusi keuangan konvensional, seperti halnya bank yang berperan sebagai pihak penengahnya. Saat ini, aplikasi maupun situs yang menyediakan pinjaman secara online atau P2P Lending ini semakin meningkat. Hal ini dikarenakan P2P Lending diadaptasi sebagai salah satu metode pendanaan alternatif.

Perlu Anda ketahui, bahwa di Indonesia sendiri aturan mengenai pinjaman online ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 77/ POJK.01/ 2016. artinya fintech lending ini sendiri adalah legal, diakui oleh negara dan dilindungi oleh hukum. meskipun pada praktiknya masih terdapat beberapa fintech jenis ini yang ilegal dan menyebabkan ada korban korban yang dirugikan. untuk itu, anda harus mengetahui fintech legal yang terdaftar di OJK. bisa dengan mengunjungi laman website OJK.

BACA JUGA 4 Platform Fintech Untuk Investasi, anda harus coba!

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa P2P Lending ini merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung yang dilakukan antara pihak debitur dan kreditur. P2P Lending ini dilakukan dengan berdasar pada basis teknologi informasi. atau anda juga dapat membaca beberapa FAQ fintech lending ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh OJK.

Cara Kerja Fintech Lending

Setelah Anda memahami apa itu fintech P2P Lending, maka Anda juga harus memahami bagaimana cara dari P2P Lending ini.

Pada dasarnya, fintech Lending ini akan menyediakan platform online. Platform inilah yang menyediakan fasilitas bagi pihak kreditur untuk memberikan pinjaman dananya secara langsung kepada pihak debitur. Fasilitas yang diberikan bisa menghasilkan return yang lebih tinggi.

Dengan begitu, maka P2P Lending ini bisa dikatakan sebagai salah satu opsi investasi. Investasi jenis ini sangat cocok bagi Anda yang memang ingin mendapatkan return yang lebih besar daripada suku bunga pasar yang ada.

Selain itu, pihak debitur juga bisa mengajukan kredit secara langsung kepada kreditur dengan syarat yang lebih mudah dan lebih cepat daripada lembaga keuangan profesional. Untuk lebih memahami cara kerja dari P2P Lending ini, maka silahkan Anda simak penjelasannya berikut ini.

fintech p2p lending
amartha.com/
  1. Lakukan registrasi keanggotaan. Dimana pihak pengguna baik lender maupun borrower harus melakukan registrasi secara online melalui komputer maupun smartphone.
  2. Pihak peminjam atau debitur melakukan pengajuan pinjaman.
  3. Platform P2PP Lending akan menganalisa dan memilih peminjam yang layak untuk mengajukan pinjaman. Termasuk dengan menetapkan tingkat risiko dari peminjam itu sendiri.
  4. Pihak peminjam yang sudah terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P Lending dalam marketplace P2P Lending secara online. Selain itu, hal ini juga dilakukan dengan kelengkapan informasi komprehensif mengenai profil dan resiko peminjam itu sendiri.
  5. Pihak investor P2P Lending ini akan melakukan analisa dan seleksi atas peminjam. Dimana peminjam harus sudah tercantum dalam marketplace P2P Lending.
  6. Selain itu, investor P2P Lending ini juga akan melakukan pendanaan untuk peminjam yang sudah terpilih melalui platform P2P Lending.
  7. Pihak peminjam akan mengembalikan pinjamannya sesuai dengan jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P Lending.
  8. Terakhir, pihak investor fintech P2P Lending ini akan menerima dana pengembalian pinjaman dari pihak peminjam melalui platform pinjaman tersebut.
BACA JUGA Cara Daftar dan Kode Refferal Motion Banking

Demikian, uraian dari pengertian dan cara kerja fintech lending. setelah memahaminya, silahkan dimanfaatkan informasi ini sebagai pertimbangan ketika ingin melakukan peminjaman online. rajin mencari informasi adalah salah satu kunci aman dari Penipuan fintech ilegal. jika bermanfaat silahkan share ya.

Article Tags:
Article Categories:
Financial Technology

Tinggalkan Balasan