Fintech ilegal merupakan layanan jasa keuangan yang secara administrasi tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan.
Layanan pinjaman online fintech memang bisa memberikan Anda banyak kemudahan finansial. Dengan modal smartphone dan internet saja, maka Anda bisa mendapatkan pinjaman dana secara instan tanpa adanya jaminan atau agunan.
Namun, Anda tetap harus berhati-hati dengan maraknya fintech ilegal. Untuk mengantisipasinya, simak penjelasan mengenai ciri-ciri fintech ilegal berikut ini.
Ciri-Ciri Fintech Ilegal
Aplikasi fintech yang banyak bermunculan saat ini memang mempermudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
Namun, Anda harus lebih berhati-hati lagi, karena semakin banyak pula pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan melalui penawaran pinjaman online ilegal.

Hal ini tentu akan semakin membebani masyarakat karena bunga yang ditetapkan cukup besar, dan denda yang menghantui pun sangat berat. Untuk menghindarinya, maka simak beberapa ciri-ciri fintech ilegal berikut ini.
Informasi Lokasi Perusahaan Fisik yang Tidak Jelas
Pada umumnya, orang yang akan melakukan tindak penipuan memang sengaja menyamarkan identitasnya. Tidak hanya itu, bahkan ada juga beberapa perusahaan yang sengaja mengganti nama karyawannya dengan menggunakan nama samaran.
Tidak hanya itu, untuk lokasi kantor fisiknya pun tidak diketahui dengan jelas. Bahkan, sebagian besar ada yang dioperasikan dari luar negeri, sehingga akan sangat menyulitkan nasabahnya untuk mengurus sesuatu, terlebih jika terjadi kasus.
Selain itu, ciri lain dari fintech ilegal ini adalah dari akun media sosialnya. Pada umumnya, akun media sosial dari fintech legal akan terlihat sudah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru.
Jadi, tidak ada salahnya jika Anda mengecek media sosial dari perusahaan fintech yang Anda pilih tersebut terlebih dahulu.
Proses Terlalu Mudah
Ciri-ciri fintech ilegal selanjutnya adalah dari kemudahan yang ditawarkan, serta layanan pinjaman yang sangat cepat prosesnya. Bahkan, proses pencairan dananya hanya membutuhkan waktu 5 menit saja setelah pengajuan.
Meskipun pada dasarnya kehadiran fintech adalah untuk mempermudah Nasabah, namun kemudahan yang ditawarkan tetap harus dalam batas kewajaran

Hal ini memang dimaksudkan agar masyarakat mudah untuk terjebak dengan melakukan pinjaman di fintech ilegal. Berbeda dengan fintech legal yang akan membutuhkan waktu untuk menganalisa dan memastikan bahwa calon peminjamnya memang benar-benar layak untuk mendapatkan pinjaman.
Baca Juga : 20+ daftar fintech Legal Di Indonesia
Selain itu, perusahaan fintech legal juga akan memastikan bahwa peminjam bisa mengembalikan pinjamannya sesuai dengan yang sudah disepakati dan selalu tepat waktu.
Menawarkan Pinjaman Melalui SMS
Jika Anda mendapatkan penawaran pinjaman dari nomor pribadi melalui SMS, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah pinjaman online ilegal. Hal ini dibuktikan dengan fintech legal yang sangat dilarang untuk menawarkan jasa penyedia pinjamannya melalui sarana komunikasi pribadi tanpa adanya izin resmi.
Akses Data Pribadi yang Berlebihan
Fintech ilegal akan mengakses data konsumennya secara berlebihan. Hal ini dilakukan tidak hanya melalui kamera saja, melainkan juga dari mikrofon dan lokasi.
intech ilegal ini akan meminta pin rekening bank para nasabahnya dengan dalih untuk mempercepat pencairan dana. Bahkan, fantech ilegal ini tidak jarang untuk meminta uang muka sebagai biaya layanannya.
Berbeda hal dengan fintech legal yang diawasi OJK, maka tidak akan sembarangan mengakses data pribadi para penggunanya. Peraturan ini memang cukup baik dan sudah lama diterapkan oleh OJK.
Apabila ada fintech yang melanggar aturan tersebut, maka pihak OJK akan langsung mencabut izin usahanya tersebut.
Penagihan yang Tidak Beretika
Penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak beretika merupakan salah satu ciri-ciri fintech ilegal. Bahkan, proses penagihan ini dilakukan oleh penagih yang tidak memiliki sertifikat penagihan yang resmi.
Tidak hanya itu, fintech ilegal ini juga akan memanfaatkan nomor telepon yang ada pada kontak nasabahnya untuk menagih dan meneror peminjamnya tersebut.
Pada umumnya, perusahaan pinjaman online ilegal ini akan menelpon atau menghubungi siapa saja yang ada dalam kontak peminjamnya tersebut.
itulah beberapa ciri fintech ilegal yang mudah anda kenali. dengan mengetahui ciri cirinya, anda dapat menghindari unutk berurusan dengan fintech ilegal agar tidak terjebak dalam jeratan hutang dengan mereka.
selain ciri ciri diatas, anda juga perlu mengunjungi laman OJK untuk mendapatkan informasi daftar nama Fintech ilegalnya secara pasti. silahkan kunjungi halaman ini.
Baca Juga: 4 Tips Agar Tidak Tertipu Fintech Lending